Permudah Saksi Hadir, PN Kayuagung Uji Coba Sidang di Ogan Ilir Hari Ini

Permudah Saksi Hadir, PN Kayuagung Uji Coba Sidang di Ogan Ilir Hari Ini

Persidangan di Indralaya Kabupaten OI yang mulai dibuka hari ini. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

"Jadi sidang di OI dibuka maka mendekatkan masyarakat terutama saksi untuk bisa hadir dalam persidangan," jelasnya. 

Lanjutnya, untuk jadwal persidangan dimulai sejak pagi hingga selesai. Kalau perkara persidangan banyak jadi sidang baru selesai sore hari. 

BACA JUGA:5 Fakta Kasus Tukang Pijat di Ogan Ilir Disidang di PN Kayuagung Kasus Cabuli IRT, Nomor 5 Sangat Meringankan

BACA JUGA:Selama 2024, Posbakum PN Kayuagung Dampingi Ratusan Perkara Tindak Pidana, Putus 195 Perkara

"Harapan kita dengan adanya sidang di OI maka dapat memberikan manfaat bagi masyarakat OI. Kita menerima saran dan kritik mengenai masukan sidang di OI ini," bebernya.

Ditambahkan Annisa yang juga hakim PN Kayuagung, pihaknya berusaha lebih dekat dengan masyarakat dan mempermudah masyarakat dalam pelayanan.

Dibukanya sidang di OI, ini adalah mewujudkan misi Mahkamah Agung RI untuk memberikan pelayanan yang berkeadilan kepada masyarakat. 

“Ini upaya kami dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat," ucapnya. 

BACA JUGA:Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Kayuagung OKI Besok Tetap Gelar Sidang

BACA JUGA:Sengketa Hutan Kota, PN Kayuagung Gelar Sidang Lapangan

Diceritakan, sejak berdiri tahun 1957, mulanya wilayah hukum PN Kayuagung hanya meliputi Kabupaten OKI.

Kemudian, dilakukan pemekaran wilayah di tahun 2003, menjadikan yurisdiksi PN Kayuagung terdiri dari 2 kabupaten yaitu Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir.

“Kondisi gedung pengadilan yang berjarak sekitar 30 Km dari Ogan Ilir menjadikan pembentukan pengadilan negeri sebagai kebutuhan yang tidak terelakkan," jelasnya.

Berdasarkan data perkara di tahun 2024, dari 782 berkas perkara pidana, sebanyak 281 berkas berasal dari Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Rayakan HUT ke-79, PN Kayuagung Tegaskan Komitmennya untuk Layanan Prima

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait