Permudah Saksi Hadir, PN Kayuagung Uji Coba Sidang di Ogan Ilir Hari Ini

Permudah Saksi Hadir, PN Kayuagung Uji Coba Sidang di Ogan Ilir Hari Ini

Persidangan di Indralaya Kabupaten OI yang mulai dibuka hari ini. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri Kayuagung yang membawahi dua Kabupaten, yaitu Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI). 

Mulai melaksanakan uji coba sidang pidana di Kabupaten Ogan Ilir (OI) tepatnya di eks Kantor Dinas Kesehatan perkantoran Bupati Lama, Indralaya, Senin 14 Juli 2025.

Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Guntoro Eka Sekti SH MH melalui Humas, Annisa Lestari SH mengatakan, mulai hari ini dilaksanakan uji persidangan di Indralaya Kabupaten OKI. 

"Hari ini sudah mulai sidang di Indralaya, disana ada 2 ruangan sidang. Hari ini tadi sidang ada 17 berkas perkara," ungkap Annisa, kepada SUMEKS.CO, Senin 14 Juli 2025.

BACA JUGA:Eksekusi Pengosongan Rumah di Kayuagung oleh PN Kayuagung Berakhir Damai

BACA JUGA:Tak Bayar Kredit dengan Sengaja, Pemilik Apotik Digugat Perusahaan Leasing Mobil ke PN Kayuagung

Annisa menjelaskan, untuk jadwal persidangan di Indralaya dilaksanakan 2 kali dalam seminggu. Yaitu setiap Senin dan Kamis saja. 

"Jadi dengan adanya sidang di Indralaya untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OI tidak perlu lagi ke PN Kayuagung," terangnya. 

Persidangan pidana ini dilakukan bergiliran, dimana hakim Pengadilan Negeri Kayuagung juga melaksanakan sidang untuk berkas perkara Kabupaten OKI.

"Mengenai pengamanan untuk terdakwa pada persidangan di OI, pihak kami sudah berkoordinasi dengan Polres OI, Kejari OI jadi sudah sinergi," sebutnya. 

BACA JUGA:PN Kayuagung Tolak Gugatan Hutan Kota yang Diklaim Milik Perorangan

BACA JUGA:Sidang Kasus Pencabulan Tukang Pijat di PN Kayuagung Ditunda, Surat Tuntutan Belum Siap

Ditegaskan Annisa, dengan telah dibukanya persidangan di Indralaya Ogan Ilir, sehingga mempermudah masyarakat khususnya saksi dalam persidangan untuk hadir.

Selama ini saksi dalam proses persidangan kesulitan hadir dikarenakan terkendala lokasi sidang yang jauh. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait