Operasi Patuh Musi 2025 Hari Kedua, Satlantas Polres Ogan Ilir Fokus Penindakan Kendaraan ODOL

Petugas Polantas Polres Ogan Ilir saat memeriksa kendaraan ODOL, yang melintas di Terminal 32 Indralaya pada saat Operasi Patuh Musi 2025.--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satlantas Polres Ogan Ilir melaksanakan Operasi Patuh Musi 2025 hari kedua, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2025 kali ini, dipusatkan di Simpang KM 32 Indralaya atau Timbangan Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun fokus utama Operasi Patuh Musi 2025, yakni penindakan terhadap pelanggaran kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan, dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Ciptakan Rasa Aman Bagi Masyarakat di Malam Hari, Sat Samapta Polres Ogan Ilir Lakukan Patroli
BACA JUGA:Satlantas Polres Ogan Ilir Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Laka dan Kemacetan
Operasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 307 jo Pasal 169 ayat (1) yang mengatur larangan kendaraan ODOL.
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Fausiah Tamal, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan penegakan hukum akan terus dilakukan secara rutin dan terukur.
"Kami mengimbau para pengusaha transportasi dan pengemudi untuk selalu mematuhi ketentuan muatan," imbaunya.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Dampingi Karo SDM Polda Sumsel Cek Lahan Program Ketahanan Pangan di Pemulutan
Menurut Fausiah, kendaraan ODOL bukan hanya merugikan infrastruktur, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
Adapun tindakan preemtif dan preventif yang dilakukan dalam rangka upaya pencegahan, Satlantas melaksanakan berbagai kegiatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: