Setelah Kadis Dispora, Kini Kabid Peningkatan Prestasi DAR Jadi Tersangka Korupsi di OKU Selatan

Setelah Kadis Dispora, Kini Kabid Peningkatan Prestasi DAR Jadi Tersangka Korupsi di OKU Selatan

Ilustrasi Setelah Kadis Dispora, Kini Kabid Peningkatan Prestasi DAR Jadi Tersangka Korupsi di OKU Selatan--

OKU SELATAN, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora).

Terbaru, dari data yang dihimpun Senin 14 Juli 2025 Kejari OKU Selatan beberapa waktu lalu resmi menetapkan Deni Ahmad Rifai (DAR), Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Dispora OKU Selatan, sebagai tersangka kasus korupsi.

Penetapan DAR sebagai tersangka menambah daftar panjang pejabat yang terjerat kasus ini, setelah sebelumnya Kepala Dinas Dispora OKU Selatan berinisial AI lebih dulu dijerat sebagai tersangka.

Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik penyelewengan dana pada pengelolaan anggaran bidang peningkatan prestasi olahraga tahun anggaran 2023.

BACA JUGA:Dua Kasus Sekaligus, Kejari OKI Kirim Berkas Dugaan Korupsi Panwaslu dan Dispora ke PN Palembang

BACA JUGA:Siap-Siap, Abdi Irawan Bakal Ajukan Justice Collaborator di Kasus Korupsi Kegiatan Dispora OKU Selatan

Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan, David Lafinson Sipayung, mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap DAR sebagai hasil dari pendalaman penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik.

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.6.23/Fd.1/07/2025 tertanggal 1 Juli 2025.


Ilustrasi Kejari tahan tersangka korupsi dana Dispora OKU Selatan berinisial DAR --

"Benar, DAR resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (1/7) lalu. Ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan perkara sebelumnya, yang sudah menetapkan AI, Kepala Dinas Dispora, sebagai tersangka," terang David dalam keterangan pers di Kantor Kejari OKU Selatan, pada Jumat 11 Juli 2025 lalu.

Menurut hasil audit yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), negara mengalami kerugian yang cukup signifikan akibat ulah kedua tersangka.

Nilainya mencapai Rp913.368.434 (sembilan ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah).

Dana tersebut, semestinya dialokasikan untuk mendukung program peningkatan prestasi olahraga di OKU Selatan.

BACA JUGA:Desak Kejari OKU Selatan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dispora

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait