Setelah Kadis Dispora, Kini Kabid Peningkatan Prestasi DAR Jadi Tersangka Korupsi di OKU Selatan

Ilustrasi Setelah Kadis Dispora, Kini Kabid Peningkatan Prestasi DAR Jadi Tersangka Korupsi di OKU Selatan--
"Dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan pembinaan atlet dan kegiatan olahraga justru diselewengkan oleh kedua tersangka," tegas David.
Atas perbuatannya, DAR dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Alternatif lainnya, penyidik juga menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 dengan rumusan yang sama.
Meski sudah berstatus tersangka, David menyatakan pihak Kejari OKU Selatan belum melakukan penahanan terhadap DAR.
Alasannya, tersangka dinilai masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
"Untuk saat ini, penahanan terhadap DAR belum kami lakukan karena yang bersangkutan masih bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan," tandasnya.
Penyidikan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat anggaran yang diselewengkan berasal dari sektor penting yang mendukung pengembangan pemuda dan prestasi olahraga di daerah.
Kejari OKU Selatan memastikan, akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: