Kabur Usai Peras Korsek Bawaslu, Oknum LSM di Empat Lawang Ditembak Polisi, Miliki Kartu Wartawan

Kabur Usai Peras Korsek Bawaslu, Oknum LSM di Empat Lawang Ditembak Polisi, Miliki Kartu Wartawan. -Foto: Ahok/sumeks.co-
Modus pemerasan dimulai pada Sabtu, 28 Juni 2025, ketika pelapor menerima pesan WhatsApp dari seseorang berinisial ZR, yang merupakan Ketua salah satu Ormas di Empat Lawang.
Dalam percakapan tersebut, ZR menuduh adanya perekayasaan SPJ dan menuntut uang sebesar Rp250 juta agar pemberitaan tidak disebarluaskan.
Setelah proses negosiasi, nilai tuntutan turun hingga Rp150 juta.
Pelapor setuju untuk membayar secara bertahap, dengan pembayaran awal sebesar Rp25 juta sedangkan sisanya pelapor meminta waktu dua pekan ke depan.
Dapis, yang diketahui merupakan adik ipar ZR, ditugaskan untuk mengambil uang tersebut.
Petugas Satreskrim kemudian melakukan OTT saat penyerahan uang Rp25 juta di sebuah warung depan RSUD Empat Lawang.
"Salah satu tersangka berusaha kabur ke arah Pendopo dan sempat menabrak kendaraan polisi yang menghalaunya. Namun, upaya tersebut berhasil dihentikan dengan tindakan tegas terukur yang dilakukan aparat gabungan Satreskrim dan Polsek Pendopo," jelasnya.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, uang tunai Rp25 juta, 1 unit mobil Avanza silver BG 1939 ZK, 1 tas sandang hitam merk Tommy Hilfiger, 1 tas selempang coklat merk Polo Amstar, 1 tanda pengenal wartawan dan LSM atas nama Dapis, 1 unit handphone Infinix Hot9.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 jo 55 dan Pasal 212 KUHPidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami tegaskan, siapapun yang mencoba memeras dengan modus intimidasi atau penyebaran berita bohong akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi untuk kejahatan berkedok LSM atau wartawan,” tegas Kompol Nusirman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: