Pemerintah Indonesia Serahkan DIM RUU KUHAP ke Komisi III DPR untuk Perubahan Sistem Peradilan Pidana

Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O. S. Hiariej, kepada Komisi III DPR pada rapat kerja di Jakarta, Selasa 8 Juli 2025.--
SUMEKS.CO - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum), Edward O. S. Hiariej, menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana atau yang lebih dikenal dengan RUU KUHAP kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penyerahan DIM tersebut dilakukan dalam rapat kerja antara pemerintah dan Komisi III DPR untuk membahas perubahan dan pembaruan dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia.
Wamenkum Edward O. S. Hiariej menjelaskan bahwa RUU KUHAP ini dirancang untuk menggantikan KUHAP yang saat ini berlaku dan telah digunakan selama lebih dari 40 tahun.
Selama kurun waktu tersebut, KUHAP telah menghadapi tantangan besar akibat perubahan dalam sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BACA JUGA:Ini Capaian Luar Biasa Kanwil Kemenkum Babel dalam Pembinaan Hukum 2025
Menurut Wamenkum, dengan adanya perubahan tersebut, perlu dilakukan pembaruan agar sistem peradilan pidana Indonesia dapat menyesuaikan dengan perkembangan tersebut dan lebih sesuai dengan kewenangan aparat penegak hukum.
"RUU KUHAP ini penting untuk mengakomodasi perkembangan hukum dan teknologi serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan transparan," ungkap Wamenkum Edward O. S. Hiariej.
Pembaruan yang Diharapkan dari RUU KUHAP
Beberapa aspek utama yang menjadi fokus dalam RUU KUHAP adalah penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana, serta peningkatan mekanisme keadilan restoratif yang dapat memberikan solusi lebih manusiawi dalam penyelesaian sengketa hukum.
Selain itu, RUU ini juga mengatur tentang peran advokat yang lebih kuat dalam proses peradilan serta mengatur sistem informasi peradilan yang berbasis teknologi.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Percepat Harmonisasi Ranperda RPJMD 2025-2029 Kabupaten Belitung Timur
Perubahan KUHAP ini juga sangat relevan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada 2 Januari 2026.
Dengan adanya KUHP baru, prosedur hukum yang terkandung dalam KUHAP harus menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalamnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: