Pemerintah Indonesia Resmikan Layanan Pencatatan Social Enterprise dalam Sistem AHU Online
Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan layanan pencatatan social enterprise di sistem AHU Online, mendukung perusahaan sosial untuk berkontribusi pada tujuan SDGs.--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), pada Senin 13 November 2024, meresmikan layanan pencatatan bagi social enterprise (perusahaan sosial) dalam sistem AHU Online.
Layanan baru ini dirancang untuk memberikan wadah bagi perusahaan yang berkomitmen untuk mendedikasikan sebagian besar keuntungannya guna mendukung tujuan sosial, sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan akan semakin banyak perusahaan yang tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial, tetapi juga turut berkontribusi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sosial dan lingkungan di Indonesia.
Sosial enterprise atau kewirausahaan sosial adalah jenis usaha yang mengedepankan misi sosial, dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah sosial atau lingkungan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi.
BACA JUGA:Semangat Kepahlawanan Mewarnai Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kanwil Kemenkumham Sumsel
Konsep ini berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang lebih mengutamakan keuntungan finansial. Social enterprise berfokus pada penciptaan dampak positif yang berkelanjutan, yang sejalan dengan SDGs yang mencakup isu-isu seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, kesetaraan gender, serta keberlanjutan energi dan pelestarian lingkungan.
Dalam pengembangan social enterprise, pemerintah Indonesia berupaya menciptakan ekosistem yang mendukung dan memperkuat perusahaan-perusahaan sosial.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa meskipun ekosistem kewirausahaan sosial telah berkembang di Indonesia, jenis usaha ini belum memiliki platform yang sah dan diakui secara resmi.
Oleh karena itu, pencatatan social enterprise dalam sistem AHU Online ini merupakan langkah konkret dari pemerintah untuk memberikan pengakuan dan dukungan terhadap sektor ini.
BACA JUGA:Wujudkan Kota Sadar Hukum, Kanwil Kemenkumham Sumsel Bentuk 6 Kelurahan Sadar Hukum di Palembang
BACA JUGA:Dorong Transformasi Pelayanan Publik, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 7 Pejabat Baru di Palembang
Menteri Supratman dalam sambutannya menegaskan bahwa layanan pencatatan ini akan mendorong perusahaan-perusahaan untuk lebih fokus pada tujuan sosial, bukan hanya keuntungan.
Salah satu aspek penting dari layanan ini adalah kewajiban bagi setiap social enterprise yang terdaftar untuk menyatakan secara jelas tujuan operasional mereka yang berkaitan dengan salah satu dari 17 tujuan SDGs.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: