Kementerian Hukum Luncurkan Layanan Pencatatan Online untuk Social Enterprise
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan harapannya untuk kemajuan social enterprise dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Indonesia.--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), baru-baru ini meluncurkan layanan pencatatan online khusus untuk social enterprise.
Peluncuran ini menjadi tonggak penting dalam mendukung perkembangan kewirausahaan sosial yang tidak hanya berfokus pada keuntungan ekonomi, tetapi juga pada pemecahan masalah sosial yang ada di masyarakat.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa layanan pencatatan online ini merupakan sebuah langkah maju dalam membangun ekonomi yang lebih berkeadilan.
Menurutnya, kewirausahaan sosial memegang peran penting dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Saya berharap pelaku usaha melihat ini sebagai sebuah wadah untuk berkarya di negeri ini, untuk mencapai 17 tujuan di program pembangunan berkelanjutan dari PBB,” ujar Menteri Supratman dalam acara peluncuran layanan tersebut di Gedung Ditjen AHU, Jakarta, pada Rabu 13 November 2024.
Social enterprise, menurut Menteri Supratman, memiliki perbedaan mendasar dengan badan usaha lainnya yang terdaftar di Ditjen AHU.
Salah satu keunikan dari social enterprise adalah kewajiban untuk mencantumkan minimal satu dari 17 tujuan pembangunan berkelanjutan dalam kegiatan usaha mereka. Tujuan tersebut bisa beragam, mulai dari pengentasan kemiskinan, kelaparan, kesehatan, pendidikan, hingga keberlanjutan lingkungan.
“Social enterprise wajib mencantumkan salah satu tujuan SDGs, misalnya pengentasan kemiskinan, kelaparan, atau pun masalah kesehatan,” jelasnya.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gelar Diskusi Evaluasi Kebijakan Remisi dan Pembebasan Bersyarat
BACA JUGA:Imigrasi Kemenkumham Babel Terbitkan 14.646 Paspor Hingga Oktober 2024
Selain itu, menurut Menteri Supratman, social enterprise harus mengalokasikan minimal 51% dari devidennya untuk diinvestasikan kembali dalam pencapaian tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat menginspirasi para pelaku usaha untuk memperkuat komitmennya dalam menciptakan dampak sosial yang positif, tanpa hanya berfokus pada keuntungan finansial semata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: