Pemerintah Indonesia Bidik Ekonomi Bawah Tanah, Game Online Jadi Objek Pajak Baru

Pemerintah Indonesia Bidik Ekonomi Bawah Tanah, Game Online Jadi Objek Pajak Baru

Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran pemerintah membahas kebijakan pajak ekonomi digital, termasuk regulasi baru untuk industri game online, dalam upaya memperkuat kontribusi sektor ekonomi bawah tanah bagi pendapatan negara.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang gencar mengejar sumber pendapatan baru melalui pajak, termasuk dari sektor ekonomi bawah tanah atau "underground economy".

Salah satu bidang yang tengah dibidik adalah industri game online, yang telah menjadi bagian penting dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus memastikan bahwa aktivitas ekonomi digital dapat terdata dan diatur secara tepat.

Wakil Menteri Keuangan III, Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa sektor ekonomi bawah tanah telah menjadi salah satu target utama pemerintah.

“Pemerintah tengah memformulasikan skema pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk transaksi yang terjadi dalam ekonomi bawah tanah ini, termasuk dari game online,” ujar Anggito.

BACA JUGA:PT PEFINDO Beri Peringkat idA+ pada Bank Sumsel Babel dengan Prospek Stabil

BACA JUGA:BRILink: Inovasi Bank BRI yang Memudahkan Akses Layanan Perbankan di Daerah Terpencil

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara, mengingat banyaknya transaksi dan aktivitas ekonomi yang terjadi di sektor ini.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Hokky Situngkir, menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan regulasi untuk mengarahkan aktivitas ekonomi dalam sektor game online ke dalam negeri.

“Regulasi terkait aktivitas ekonomi di sektor game online sebenarnya telah ada, khususnya melalui Perpres No. 19 Tahun 2024 tentang percepatan pengembangan industri game nasional,” jelas Hokky.

Menurut Hokky, aturan ini bertujuan untuk memajukan industri game nasional dan memberikan peluang bagi Indonesia untuk menjadi pemain dominan di industri tersebut. Dengan potensi pasar yang besar, industri game di Indonesia diharapkan mampu bersaing secara internasional dan menjadi “tuan rumah” di negeri sendiri.

BACA JUGA:Inovasi Pembayaran Digital Merambah Kota Lubuklinggau, Pedagang Rasakan Manfaat Barkot Pembayaran BRI

BACA JUGA:Masa Depan Terjamin Bersama Asuransi AMORA: Solusi Proteksi Finansial untuk Keluarga

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini tengah melakukan serangkaian diskusi dan kajian mendalam untuk mengembangkan tata kelola industri game di Indonesia.

Menurut Hokky, langkah pertama yang dilakukan Komdigi adalah mengimplementasikan Peraturan Menkominfo No. 2 Tahun 2024 untuk memastikan bahwa setiap produk game yang beredar di Indonesia terklasifikasi dan terpantau sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: