Pemerintah Indonesia Serahkan DIM RUU KUHAP ke Komisi III DPR untuk Perubahan Sistem Peradilan Pidana

Pemerintah Indonesia Serahkan DIM RUU KUHAP ke Komisi III DPR untuk Perubahan Sistem Peradilan Pidana

Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O. S. Hiariej, kepada Komisi III DPR pada rapat kerja di Jakarta, Selasa 8 Juli 2025.--

Oleh karena itu, RUU KUHAP ini akan menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan sistem hukum di Indonesia tetap sejalan dengan perkembangan ketatanegaraan dan kebutuhan masyarakat.

"RUU KUHAP ini diharapkan dapat menciptakan supremasi hukum yang lebih kuat, dengan menjamin hak-hak semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana, termasuk hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban," tambah Wamenkum.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperbup Perlindungan Sosial Pekerja Kelapa Sawit di Bangka Tengah

BACA JUGA:Komitmen Kanwil Kemenkum Babel Percepat Legalitas Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan

Partisipasi Berbagai Pihak dalam Penyusunan DIM

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum), Nico Afinta, juga mengungkapkan bahwa penyusunan DIM ini melibatkan banyak pihak, termasuk tenaga ahli, akademisi, advokat, serta kementerian dan lembaga terkait, dan juga koalisi masyarakat sipil.

Hal ini dilakukan agar RUU KUHAP yang disusun dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan kebutuhan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.

"DIM ini merupakan hasil kerja keras bersama dari semua pihak yang terlibat, dan kami berharap agar proses pembahasan RUU KUHAP di DPR dapat berjalan dengan lancar," ujar Nico Afinta.

Ia juga menegaskan bahwa RUU KUHAP ini merupakan langkah penting untuk memperbaiki sistem peradilan pidana Indonesia dan menciptakan produk hukum yang relevan dengan kondisi sosial, politik, dan teknologi yang ada saat ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait