Kasus Dugaan Korupsi KUR Petani Tambak, Kejari OKI Kembali Akan Lakukan Penggeledahan

Kasus Dugaan Korupsi KUR Petani Tambak, Kejari OKI Kembali Akan Lakukan Penggeledahan

Tim penyidik Kajari OKI lakukan penggeledahan di Lampung. Foto : Dokumen/Sumeks.Co --

"Tim penyidik kemarin itu juga menyita 2 unit mobil dari 2 saksi. Mobil minibus saksi W dan mobil pick up saksi SS," jelas Kajari, Jumat 4 Juli 2025.

Diungkapkan Kajari, dalam penggeledahan dilaksanakan pada 3 lokasi yakni, rumah saksi “SS” yang berlokasi di Kabupaten Lampung Tengah dan rumah Saksi “W” serta rumah Saksi “S” yang berlokasi di Kota Bandar Lampung. 

BACA JUGA:Jubir KPK Sebut Penyidik Sita BBE dari Penggeledahan Korupsi Proyek Dinas PUPR Muba

BACA JUGA:Kajari Muba Pimpin Penggeledahan PT SMB, Terkait Penyidikan Korupsi Mafia Tanah Tol Betung-Tempino-Jambi

"Dari hasil penggeledahan dokumen yang dibawa selanjutnya akan dipelajari dahulu agar mendapatkan alat bukti yang baru," ujar Kajari didampingi Kasi Intelijen. 

Dikatakan Kajari, selama proses penggeledahan, Tim Penyidik berhasil sejumlah dokumen antara lain dokumen perjanjian kredit dan buku tabungan.

Termasuk yakni 2 unit mobil yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud untuk dapat dipelajari lebih lanjut.

Pada kasus ini, dijelaskan Kajari, bahwa Tim Penyidik akan mencermati alat bukti-alat bukti yang telah dihimpun dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.

BACA JUGA:Rumah di Lorong Kelayu Depaten Lama Palembang Jadi Sasaran Kedua Penggeledahan Penyidik Kejati Sumsel

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Pelajari Dokumen Paska Penggeledahan Dinsos, Jika Selesai Mungkin Ada Penetapan Tersangka

Sambungnya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan untuk membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana dimaksud. 

"Pada penggeledahan kemarin selain tim penyidik juga ada tim pengamanan untuk memastikan kegiatan penggeledahan sesuai dengan aturan yang berlaku," beber Kajari. 

Kegiatan penggeledahan dilakukan dengan tujuan untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan alat bukti guna mencegah pemusnahan maupun menghilangkan alat bukti berkaitan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: