Sidang Fee Proyek Pokir Eks Ketua DPRD Anita Noeringhati, Kepala Bappeda Bongkar Sumber Duit

Sidang Fee Proyek Pokir Eks Ketua DPRD Anita Noeringhati, Kepala Bappeda Bongkar Sumber Duit

Sidang Fee Proyek Pokir Eks Ketua DPRD Anita Noeringhati, Kepala Bappeda Sumsel Turut Diseret Sebagai Saksi--

Berbeda dengan Regina, tiga saksi lainnya lebih banyak dicecar soal teknis pelaksanaan empat proyek di Banyuasin.

Keterangan mereka menjadi penting, karena dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari kunjungan kerja RA Anita Noeringhati dan stafnya, Ari Martha Redo, ke Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada 2023.

Dalam kunjungan tersebut, mereka menerima empat proposal proyek dari tokoh masyarakat setempat. Atas perintah Anita, proposal itu disampaikan ke Kepala Dinas PUPR Banyuasin saat itu, Apriansyah, yang kini juga duduk di kursi terdakwa.

BACA JUGA:MataHati Kukuhkan Relawan Ungu, Mawardi Yahya-Anita Noeringhati Janjikan Hal Ini

BACA JUGA:WOW! Nama Anita Noeringhati Terseret Dalam Dakwaan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin Tahun 2023

Tak berhenti di situ, Ari Martha Redo juga bertemu dengan pelaksana proyek dari CV HK, Wisnu Andrio Fatra, yang juga menjadi terdakwa.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati adanya komitmen fee sebesar 20 persen dari nilai proyek. Bahkan, Ari langsung menyerahkan nomor rekening pribadinya untuk transfer dana fee tersebut.


Suasana sidang mendengarkan keterangan saksi kasus korupsi fee proyek pokir pada PUPR Banyuasin--

Dari penyelidikan JPU, diketahui bahwa terdapat dua kali transaksi ke rekening Ari Martha Redo, yakni Rp398,8 juta pada 10 Mei 2023, dan Rp208 juta pada 8 Juni 2023. Total dana yang diterima dari fee proyek tersebut mencapai Rp606,8 juta.

Dalam persidangan juga terungkap adanya pertemuan lain antara Ari, Apriansyah, dan saksi lainnya di kediaman Apriansyah, kawasan Villa Kencana Palembang. Dalam pertemuan itu, disepakati pembagian fee: 7 persen untuk Apriansyah sebagai Kadis PUPR, dan 3 persen untuk panitia lelang atau ULP Kabupaten Banyuasin.

Atas perbuatannya, Ari Martha Redo didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang ini masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya dan pembuktian lebih lanjut dari JPU, yang terus berupaya mengurai alur aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus korupsi berjamaah ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait