Sumur Minyak Masyarakat Beroperasi Sah, Begini Regulasi Pemerintah Tingkatkan Produksi Minyak Nasional

Sumur Minyak Masyarakat Beroperasi Sah, Begini Regulasi Pemerintah Tingkatkan Produksi Minyak Nasional

aktivitas sumur minyak di Muba Sumsel, kini Regulasi Baru telah Disiapkan untuk Produksi Optimal--

SUMEKS.CO- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah strategis untuk menangani sumur minyak masyarakat yang selama ini beroperasi dan dijual ke kilang ilegal

Melalui regulasi terbaru, sumur minyak masyarakat yang telah ada diperbolehkan untuk tetap berproduksi sambil dilakukan perbaikan sesuai dengan standar keteknikan yang baik.

 Langkah ini bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan, meningkatkan keselamatan, dan memperbaiki isu sosial kemasyarakatan, serta meningkatkan produksi minyak dan penerimaan negara.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan adanya operasi sumur-sumur minyak ilegal yang beroperasi di luar sistem yang sah dan dijual ke kilang ilegal.

 "Masyarakat dirugikan, negara dirugikan, dan hal ini juga berpotensi menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan, keselamatan, serta masalah sosial kemasyarakatan," ungkap Menteri Bahlil dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta, Sabtu 28 Juni 2025.

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Kembali Terbakar, Begini Penegasan Kapolsek Iptu Alvin

BACA JUGA:Dipicu Aktivitas Sumur Minyak Ilegal, Warga Keluang Muba Tewas Ditikam, 1 Pelaku Ditangkap

Regulasi Baru untuk Sumur Minyak Masyarakat

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, sumur minyak masyarakat akan beroperasi di bawah naungan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi, atau UMKM, dan akan bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), seperti Pertamina. 

Dengan regulasi ini, pemerintah mengatur agar sumur yang telah ada dapat berproduksi dengan tata kelola yang lebih baik dan sesuai dengan kaidah keteknikan.

"Yang dimaksud dengan legalisasi sumur minyak masyarakat adalah bahwa sumur yang sudah ada dapat terus berproduksi.Nnamun dengan perbaikan tata kelola yang baik untuk mengurangi dampak lingkungan dan meningkatkan produksi serta penerimaan negara," lanjut Menteri Bahlil.

Skema Penanganan Sumur Minyak Masyarakat

Proses perbaikan tata kelola sumur minyak masyarakat ini difokuskan pada sumur-sumur yang telah ada saat ini. Pemerintah Provinsi bersama dengan KKKS sedang melakukan inventarisasi jumlah sumur yang sudah beroperasi di masyarakat. 

Menteri ESDM juga mengingatkan bahwa tidak ada lagi penambahan sumur minyak masyarakat baru. Jika ditemukan adanya sumur baru yang ilegal, maka akan segera dilakukan penghentian dan penegakan hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait