Waw, Tersangka Korupsi BUMD Ajukan Justice Collaborator dan Praperadilan, Kuasa Hukum Sentil Bupati

Waw, Tersangka Korupsi BUMD Ajukan Justice Collaborator dan Praperadilan, Kuasa Hukum Sentil Bupati

Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna Andriyanto, mengajukan justice collaborator (JC) untuk mengungkap putaran korupsi yang membelitnya. Foto: zul/sumeks.co--

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Tim Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna Andriyanto, mengajukan justice collaborator (JC) untuk mengungkap putaran korupsi BUMD tersebut.

Kuasa hukum Andriyanto Yakni Ilham Patahillah, Bima Andyka, Deni Hadisa Putra dan Fachri Yuda Husaini, Rabu 23 Agustus 2023 meminta Kejari kota Lubuklinggau, memanggil Bupati Mura sebagai saksi. 

"Kami minta penyidik usut tuntas, bukan sebatas tiga tersangka sekarang. Klien kami ini Direktur Utama BUMD milik Pemkab Mura, jelas ada pemegang saham, komisaris dan pihak konsultan. Informasi bisa digali lagi, supaya berjalan obyektif dan tuntas ke akar-akarnya," terang Fahri kuasa hukum Andriyanto.

Dia menyampaikan atas kliennya selain telah mengajukan JC ke kejari Lubuklinggau, pihaknya juga siap membantu pihak kejaksaan untuk proses penegakan hukum yang terbuka.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pasar Cinde Berlanjut, Mantan Pejabat Pemkot Digarap Penyidik Kejati Sumsel

Selain itu juga, tim Kuasa Hukum meminta penyidik Kejari Lubuk Linggau menggali informasi dugaan korupsi dana penyertaan modal dan memanggil Bupati Musi Rawas selaku pemilik saham, di PT Mura Sempurna sebagai saksi dalam perkara ini.

"Bupati yang paling bertanggung jawab, karena sebagai pemegang saham. Karena klien kami menuturkan setelah uang disalurkan sesuai persetujuan RUPS, hingga menjalani keputusan RUPS," ujarnya.

Di lain sisi, Kejari Kota Lubuklinggau saat ini juga menghadapi gugatan Praperadilan. 

Setelah menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi pada BUMD  Mura Sempurna, dan dilayangkan oleh Daryadi, salah satu tersangka kasus korupsi tersebut.

BACA JUGA:Giliran Pemilik Hotel Ranau Indah Jadi Sasaran Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Wenharnol, bersama Kasipidsus Hamdan, menyampaikan kalau Daryadi satu-satunya tersangka kasus BUMD yang melakukan pra peradilan.

Disampaikan Wenharnol kalau alasan dari pra peradilan biasanya terkait proses penangkapan maupun penetapan tersangka yang diragukan keabsahannya, menurut pandangan dari tersangka.

"Kami telah melakukan persiapan dengan baik untuk sidang pra peradilan  atas nama Dariyadi. Kami akan menghadapinya dengan keyakinan bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil," ujar Wenharnol.(zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: