Tahap II, Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Penyertaan Modal BUMD Muara Enim Dilimpahkan

Tahap II, Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Penyertaan Modal BUMD Muara Enim Dilimpahkan

Kejati Sumsel melakukan penyerahan dua tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim tahap II. Foto: dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel merilis tahap II pengembangan perkara dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME).

Dalam rilis yang dibagikannya pada Kamis, 29 Februari 2024 yakni penyerahan dua tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.

"Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB hingga selesai bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim," tulis rilis resmi Penkum Kejati Sumsel.

Dua tersangka yang dimaksud, sebagaimana siaran persnya yakni berinisial IS dan YA.

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Penyertaan Modal BUMD Pemkab Muara Enim, Jaksa Hadirkan HZ Sebagai Saksi

Disebutkan dalam rilisnya, Tipikor yang dimaksudkan berupa penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia (SCM) oleh PD SPME pada tahun 2021.

Dalam tahap II tersebut, penyerahan dua tersangka dan barang bukti diserahkan oleh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel

Masih dalam rilisnya menerangkan, bahwa usai dilakukan tahap II selanjutnya hanya tinggal mempersiapkan berkas.

Serta surat dakwaan, untuk selanjutnya di limpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus. 

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Beri Surprise Ulang Tahun ke-47 Tersangka Korupsi di Penjara

Dari informasi yang dihimpun, tersangka IS adalah Iswanto yang merupakan direktur PT SCM periode 2015-2021, serta YA adalah Yan Azmi direktur PT SCM tahun 2021.

Ditetapkannya dua nama tersebut sebagai tersangka, merupakan pengembangan perkara atas nama terdakwa Novriansyah Regan sebagai Direktur PD SPME.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Noviansah Regan ini sebagaimana dakwaan jaksa Kejari Muara Enim berupa penyertaan modal.

Penyertaan modal yang dimaksudkan yakni, terdakwa diduga telah memberikan modal kepada PT Satu Cita Mulia yang bergerak di bidang pembangunan perumahan (Developer) pada tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: