Sumur Minyak Masyarakat Beroperasi Sah, Begini Regulasi Pemerintah Tingkatkan Produksi Minyak Nasional

aktivitas sumur minyak di Muba Sumsel, kini Regulasi Baru telah Disiapkan untuk Produksi Optimal--
Selain itu, kilang minyak masyarakat yang ilegal juga akan ditutup, dan penegakan hukum akan dilakukan agar hasil minyak dari sumur masyarakat dapat dijual ke KKKS, seperti Pertamina, yang akan mencatatkan hasil produksi tersebut sebagai bagian dari produksi minyak nasional.
"Upaya ini kami rancang sebagai jalan tengah untuk mengatasi isu sosial kemasyarakatan, meredam gesekan yang ada, serta mengurangi dampak lingkungan. Dengan demikian, kami berharap ada peningkatan dalam produksi minyak nasional dan penerimaan negara," tambah Menteri Bahlil.
Target Peningkatan Produksi Minyak
Dalam implementasi skema ini, pemerintah menargetkan tambahan lifting minyak sekitar 10 ribu barel per hari atau lebih, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap produksi nasional dan perekonomian negara.
Dengan perbaikan tata kelola dan legalisasi sumur minyak masyarakat yang ada, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi produksi sambil menjaga keberlanjutan lingkungan dan sosial di masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tahapan implementasi penanganan sumur minyak masyarakat dilakukan melalui beberapa langkah, di antaranya:
Inventarisasi sumur masyarakat yang sudah ada.
Penunjukan pengelola sumur masyarakat, apakah melalui BUMD, Koperasi, dan/atau UMKM.
Persetujuan dan perjanjian kerja sama antara sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM dengan KKKS, seperti Pertamina.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya menciptakan tata kelola yang lebih teratur dan terjamin untuk sumur minyak masyarakat yang sebelumnya berjalan tanpa kontrol yang jelas.
BACA JUGA:Sebulan Kabur ke Cimahi, Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Keluang Ditangkap
BACA JUGA: Pipa Penutup Dirusak, 3 Sumur Minyak Ilegal di Sungai Lilin Muba Kembali Terbakar, 3 Warga Ditangkap
Penegakan Hukum untuk Sumur Ilegal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: