Horee! Gaji Pertama PPPK Tahap 1 Segera Ditransfer Juli 2025

Pelantikan PPPK tahap 1 Kabupaten OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Tenaga honorer yang diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) tahap 1 belum lama, segera akan menerima gaji pertama.
Dimana akan ditransfer pada Juli 2025, sehingga ini menjadi kabar gembira bagi PPPK tahap 1.
Kabar ini dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Pencairan gaji ini menjadi momen yang paling dinantikan oleh ribuan PPPK tahap 1 baru yang telah menjalani proses panjang seleksi, pemberkasan, hingga penetapan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK).
BACA JUGA:Wajib Tahu! Satu Kesalahan Ini Bisa Gagalkan Pengangkatan PPPK Tenaga Honorer
BACA JUGA:Pelantikan PPPK Kabupaten Muara Enim Ditargetkan Paling Lambat Oktober 2025
Setelah diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan dan penempatan resmi dari instansi masing-masing, hak keuangan pun mulai dibayarkan.
Jadi, bagi PPPK dengan kualifikasi pendidikan Sarjana (S1), besaran gaji mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Untuk masa kerja nol tahun (0 tahun), gaji pokok masih berada di level awal dari golongan jabatan fungsional.
Berdasarkan aturan tersebut, ASN PPPK lulusan S1 termasuk pada golongan IX dimana nominal gaji pokok yang diterima sebesar Rp3.203.600 per bulan.
BACA JUGA:Kabar Baik! Pemkot Palembang Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Terhitung Hari ini
Gaji besaran tersebut adalah gaji pokok dan belum termasuk berbagai tambahan tunjangan yang akan diterima meliputi Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak),
Lalu, tunjangan jabatan fungsional, Tunjangan kinerja daerah (TKD), Tunjangan transportasi dan makan (di beberapa daerah).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: