Pengedar Ganja Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Polisi Temukan 14,07 Gram dari Pelaku

Pengedar Ganja Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Polisi Temukan 14,07 Gram dari Pelaku

Pengedar ganja di Kabupaten Ogan Ilir, terpaksa diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir usai kedapatan menyimpan 14,07 gram ganja.--

Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja menyampaikan, bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai pengedar dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa urine tersangka, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta melakukan gelar perkara.

BACA JUGA:HOT NEWS, Polisi Masih Buru Bandar Besar Narkoba Geng Pemulutan Ogan Ilir

BACA JUGA:Penyidikan Undercover Buy, Polda Sumsel Tembak Ban Mobil Kurir Narkoba di Ogan Ilir yang Kabur hingga Hancur

Rencana tindak lanjut dari pengungkapan ini meliputi pengiriman barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik, pengiriman berkas perkara ke JPU, serta pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.

Polres Ogan Ilir mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait