Pengedar Ganja Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Polisi Temukan 14,07 Gram dari Pelaku

Pengedar ganja di Kabupaten Ogan Ilir, terpaksa diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir usai kedapatan menyimpan 14,07 gram ganja.--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, kembali mengukir prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Sarjana, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir langsung melaksanakan penyelidikan.
BACA JUGA:BRAVO! Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 2 Kg Jaringan Internasional
BACA JUGA:Kasus Narkoba, Warga Cengal OKI Dihukum 8 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
Tersangka berinisial F, 28 tahun, warga Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan dua gulungan kertas koran berisi daun kering diduga ganja.
Adapun daun kering yang ditemukan tersebut, memiliki berat bruto 14,07 gram, satu wadah kertas papir, dan satu unit handphone merk Vivo.
BACA JUGA:Tangkap Residivis Narkoba di SP Padang OKI, Polisi Sempat Dihalangi Massa, Mobil Dilempar
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Tanjung Raja Kembali Berhasil Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Petugas langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Ogan Ilir, guna proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: