Kabar Gembira! ASN Boleh WFA/WFH, Bagaimana Gaji

Kabar Gembira! ASN Boleh WFA/WFH, Bagaimana Gaji

ASN di lingkungan Pemkab OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Sementara itu, di Pasal 17 dijelaskan bahwa fleksibel secara waktu merupakan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN sesuai kebutuhan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja.

Terkait hal ini tidak ada penjelasan resmi pemerintah terkait dampak WFA & WFH terhadap gaji PNS. Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024.

BACA JUGA:Sistem Kelas Rawat Pasien BPJS Ternyata Bukan Dihapus, Tapi Lebih Menstandarkan Kelasnya Jadi Lebih Baik

BACA JUGA:Irjen Kemenag RI Singgung Soal Pengawasan Solutif Saat Sampaikan Pesan Pembinaan ASN di Sumsel

Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dimana kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Terkait hal bisanya ASN WFH atau WFA, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyoroti kebijakan tersebut. Ia mewanti-wanti menurunnya kedisiplinan kerja dari para ASN terkait kebijakan ini.

BACA JUGA:Sekda Aprizal Sidak ASN Pemkot Palembang, Temukan 6 ASN Bolos Usai Libur Idul Adha 1446 H

BACA JUGA:Sekda Sumsel Resmikan Peluncuran Gaji ke-13 ASN Secara Online

"ASN yang bekerja dari lokasi berbeda membutuhkan sistem pengawasan berbasis teknologi dan indikator kinerja yang objektif," kata Bahtra kepada wartawan, Jumat 20 Juni 2025.

Dia mengatakan, kebijakan ini bisa berpotensi menurunnya kedisiplinan kerja. Ia menilai perlu ada pengawasan yang ketat terkait ini

"Potensi menurunnya kedisiplinan kerja. Tidak semua ASN memiliki kedewasaan atau integritas kerja yang kuat ketika bekerja tanpa pengawasan langsung," ujarnya.

Lanjutnya, termasukmenyoroti ketimpangan akses infrastruktur di daerah terpencil. Apakah ASN di sana memadai untuk mengakses sistem kerja jarah jauh.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: