DPRD Banyuasin Sidak 4 Perusahaan yang Bayar Gaji Karyawan Tidak Sesuai UMK

DPRD Banyuasin Sidak 4 Perusahaan yang Bayar Gaji Karyawan Tidak Sesuai UMK

DPRD Banyuasin Sidak 4 Perusahaan yang Bayar Gaji Karyawan Tidak Sesuai UMK.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Hanya saja dari empat perusahaan itu, ada satu perusahaan yang belum menemukan titik temu terkait pemberian THR yaitu PT Oasis Waters International. "Itu yang belum," katanya.

Namun dalam waktu dekat akan ada pertemuan, dan diharapkan ada solusi terkait persoalan tersebut.

BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Hadiri Pelantikan 45 Anggota DPRD Banyuasin Periode 2024-2029

BACA JUGA:Viral di Media Sosial, Pembangunan Dermaga Dana Pokir Anggota DPRD Banyuasin Ditolak Pemerintah Setempat

Edi Gunawan ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau, (KAMIPARHO) Banyuasin Sumatera Selatan mengatakan kalau pihaknya melaporkan keempat PT itu ke pemkab Banyuasin.

"Karena telah memberikan gaji pegawai tidak sesuai UMK Banyuasin," katanya. 

Kemudian juga membayarkan THR tidak sesuai aturan, dan terakhir pegawai tidak diberikan BPJS ketenagakerjaan.

HRD PT Segara Makmur Sejahtera Hedi mengatakan kalau pihaknya siap menindaklanjuti arahan itu. "Kita siap laksanakan," katanya.

Sementara, Frengky Kepala Regional PT Oasis Waters International mengatakan kalau pihaknya siap melakukan perbaikan." Kita siap," singkatnya.(qda).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait