Terungkap Pembatalan 55 Ijazah Lulusan Magister UKB, Bukan Kesalahan Alumni S2

Terungkap Pembatalan 55 Ijazah Lulusan Magister UKB, Bukan Kesalahan Alumni S2

Terungkap alasan pembatalan 55 ijazah lulusan magister UKB, bukan kesalahan alumni S2. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terungkap alasan pembatalan 55 ijazah lulusan magister Universitas Kader Bangsa (UKB), ternyata bukan semata kesalahan alumni S2.

Pembatalan itu rupanya hasil dari Tim Evaluasi Perguruan Tinggi. 

Tim datang ke UKB dan menemukan dokumen-dokumen serta proses belajar diduga tidak sesuai aturan.

"Kan kita punya undang-undang tentang sistem pendidikan tinggi, serta standar nasional pendidikan tinggi,” tegas pengacara 55 alumni dari LBH Bima Sakti, advokat Novel Suwa SH.

BACA JUGA: Soal Pembatalan Ijazah Magister Dibatalkan, Rektor UKB Angkat Bicara, Berikan Kompensasi Perkuliahan Ulang

BACA JUGA:Tuntut Tanggung Jawab Kampus Ijazah Magister Dibatalkan, UKB Palembang Bakal Dilaporkan Pidana dan Perdata

Didampingi Connie Pania Putri, Novel menambahkan, kalau ditemukan SKS kurang itu jelas bukan kesalahan alumni. 

“Soal dosen tidak mengajar dengan sebenar-benarnya atau kurangnya jam belajar, itu juga bukan kesalahan alumni,” tegasnya.

Jadi disini mahasiswa atau sekarang alumni S2 hanya mengikuti saja program belajar dari UKB.

“Jadi jangan kemudian alumni atau klien kami yang dijadikan korban," sesalnya.

BACA JUGA: Soal Pembatalan Ijazah Magister Dibatalkan, Rektor UKB Angkat Bicara, Berikan Kompensasi Perkuliahan Ulang

BACA JUGA:Tuntut Tanggung Jawab Kampus Ijazah Magister Dibatalkan, UKB Palembang Bakal Dilaporkan Pidana dan Perdata

‎Sementara itu, Rektor UKB Dr dr Fika Minata Wathan, MKes saat dikofirmasi sumeks.co mengatakan bahwa pembatalan ijazah itu setelah UKB mendapat sanksi administrasi berat usai Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT).

"Pembatalan itu juga disetujui oleh LLDIKTI Wilayah II Sumsel," terang Rektor. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: