Wanita di Upang Banyuasin Ini Bawa Senpi Rakitan Saat Edarkan Sabu-sabu di Desanya

Wanita di Upang Banyuasin Ini Bawa Senpi Rakitan Saat Edarkan Sabu-sabu di Desanya.-Foto: dokumen/sumeks.co -
"Kita langsung bawa ke Mapolsek Makarti Jaya, dan langsung diserahkan ke Mapolres Banyuasin," ungkapnya.
Pelaku sendiri dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api ilegal.(qda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: