Polda Jambi Keluarkan Surat DPO atas Nama Ririn Sarina Desi, Dituduh Penggelapan dalam Jabatan

Polda Jambi Keluarkan Surat DPO atas Nama Ririn Sarina Desi, Dituduh Penggelapan dalam Jabatan

Ilustrasi--

JAMBI, SUMEKS.CO - Polda Jambi baru-baru ini mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/21/V/Res.1.11./2025/Ditreskrimum yang mengarah pada seorang wanita bernama Ririn Sarina Desi.

Surat tersebut diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2025 dan menginstruksikan agar Ririn Sarina Desi segera diserahkan kepada pihak yang berwenang.

DPO ini diterbitkan sehubungan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Hishom Prastyo Akbar SH.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B-236/VIII/2023/SPKT/Polda Jambi yang diajukan pada tanggal 7 Agustus 2023.

BACA JUGA:Tijjani Ajak Adiknya Eliano Reijnders Saat Teken Kontrak di Man City, 2 Saudara Beda Timnas Bikin Bangga

BACA JUGA:Viral, Orang Gila Meninggal Ternyata Diantar 2 Temannya yang Juga Gila, Sopir Ambulans Pusing Tersesat

Dalam laporan tersebut, Ririn Sarina Desi disebut sebagai tersangka utama dalam dugaan penggelapan yang terjadi dalam konteks pekerjaannya.

Menurut surat DPO tersebut, Ririn Sarina Desi diketahui memiliki ciri-ciri fisik sebagai berikut: tinggi badan sekitar 160 cm, tubuh gempal, kulit sawo matang, dan berusia 32 tahun.

Ririn Sarina Desi lahir pada 30 Desember 1992. Polda Jambi mengimbau kepada masyarakat yang mungkin memiliki informasi terkait keberadaan yang bersangkutan untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang.

Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) juga menegaskan bahwa Ririn Sarina Desi diminta untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Nyaris Pindah Alam, Ini Tampang Pelaku Begal di Palembang yang Dielus Ramai-ramai Warga

BACA JUGA:Takut Apa, Bos Sawit Ini Kok Dikawal Pria Berbadan Tegap Saat Sidang Korupsinya

Pihak berwenang berharap agar yang bersangkutan segera bertanggung jawab atas perbuatannya dan tidak melarikan diri, karena hal tersebut hanya akan memperburuk keadaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan individu yang memiliki posisi tertentu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait