Gadaikan Sepeda Motor Adik Iparnya, Suami Asal PALI Ini Diamankan Petugas dari Laporan Sang Istri

Gadaikan sepeda motor milik adik iparnya, pria asal PALI diamankan petugas dari laporan sang istri.-Dok.Sumeks.co-
Sepekan kemudian, Neli dan tersangka bertemu lagi di hotel tersebut, akan tetapi tersangka tidak membawa motor korban, lalu Neli menanyakan keberadaan motor tersebut, namun tersangka berkata bahwa telah digadaikan.
Mendengar hal itu membuat Neli marah dan menyuruh tersangka untuk menebus motor tersebut.
Namun berjalannya waktu saksi Neli ditelpon oleh orang mengaku bernama TP menerangkan bahwa motor korban tersebut digadaikan kepada TP sebesar Rp 8 juta.
"Jadi benar tersangka kita tangkap berawal atas laporan korban Neli, yang melaporkan kasus pengelapan motor," Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Kamis.
Lanjutnya, selain mengamankan tersangka anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar keterangan leasing dan 1 rangkap STNK motor atas nama Candra.
Atas ulahnya tersangka terjerat pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: