Buron Setahun Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Melintas di Desa Muara Baru OKI

 Buron Setahun Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Melintas di Desa Muara Baru OKI

Usai buron setahun pelaku curanmor di kecamatan Pedamaran berhasil ditangkap. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Rupanya, sambung Kapolsek, aksi pelaku ini terekam oleh CCTV di rumah korban, sehingga dengan petunjuk rekaman gambar dari kamera CCTV, identitas pelaku dapat diketahui.

Jadi, atas kejadian itu, korban Nopriandi mengalami kerugian sebesar Rp12 juta. 

BACA JUGA:Beraksi Waktu Subuh Terekam CCTV, 2 Pelaku Curanmor di Palembang Gasak 2 Unit Motor Sekaligus

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Palembang dengan Mudah Gasak Motor di Parkiran Minimarket, Hanya Butuh 5 Detik

Rupanya, masih kata Kapolsek, dari keterangan Dedi yang berhasil ditangkap, saat melakukan aksinya pelaku tidak sendirian, melainkan bersama temannya berinisial DD yang kini masih buron

Lalu, untuk sepeda motor hasil curian dijual ke daerah Tanjung Raja seharga Rp3,5 juta.

“Pelaku Dedi mendapat bagian Rp1,5 juta dari penjualan motor hasil curiannya tersebut. Untuk pelaku DD yang masih buron, segera kami selidiki keberadaannya agar bisa dilakukan penangkapan,” tandasnya.

Kemudian, terkait sepeda motor korban yang menurut pengakuan tersangka Dedi dijual di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI).

BACA JUGA:Undercover Buy, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Tanjung Lago Banyuasin dan 2 Penadah

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Palembang Beraksi Incar Motor di Kosan Mahasiswa di Kawasan Kelurahan Silaberanti

Dikatakan Kapolsek, pihaknya melakukan pengembangan untuk mencari keberadaannya, namun saat ini masih belum diketahui.

"Karena orang yang membeli sepeda motor tersebut sudah pindah tempat. Tapi Tim Opsnal Polsek Pedamaran tetap akan mencari keberadaan sepeda motor korban dan penadah yang membelinya,” tegasnya.

Saat ini pelaku Dedi masih diperiksa untuk mengetahui apakah terlibat kasus lain. Atas perbuatan pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Kejahatan tidak terjadi serta-merta, kadang karena kelalaian pemiliknya," ucapnya. 

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Panen Kendaraan, Dalam Semalam Gasak 3 Motor TKP yang Sama di Palembang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait