Kopda Bazarsah Didakwa Berlapis, Terungkap Peran dalam Pembunuhan Kapolsek Negara Batin

Kopda Bazarsah Didakwa Berlapis Terungkap Peran dalam Pembunuhan Kapolsek Negara Batin.-Foto: Fadly/sumeks.co-
Usai kejadian, tersangka melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh aparat gabungan TNI dan Polri setelah dilakukan pengejaran intensif.
Penangkapan tersebut membuka tabir keterlibatan oknum TNI dalam jaringan perjudian di wilayah tersebut.
Dalam dakwaan juga terungkap, aksi perjudian di Negara Batin tidak dilakukan Kopda Bazarsah seorang diri.
BACA JUGA:Kapolsek Negara Batin Lampung dan 2 Anak Buahnya Tewas Ditembak Saat Gerebek Arena Sabung Ayam
Ia bekerja sama dengan Peltu Yun Heri Lubis, yang menjabat sebagai Dan Sub Ramil Koramil 427-01/Pakuan Ratu. Berkas perkara untuk Peltu Yun Heri Lubis ditangani secara terpisah.
"Mereka bersepakat menjadi bandar dan operator kegiatan perjudian sabung ayam yang sudah berjalan cukup lama di wilayah itu," tambah oditur.
Kegiatan judi tersebut diduga memberikan pemasukan besar bagi para pelaku, sehingga mereka berusaha melindunginya dari penggerebekan aparat kepolisian.
Bahkan, dalam sidang disebutkan bahwa tempat perjudian tersebut dijaga oleh oknum bersenjata, salah satunya terdakwa sendiri.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH masih dalam tahap pembacaan dakwaan. Agenda selanjutnya dijadwalkan pemeriksaan saksi dan barang bukti, termasuk senjata api yang digunakan untuk menembak korban.
Kopda Bazarsah kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati jika terbukti melakukan pembunuhan berencana. Pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan institusi militer, karena melibatkan oknum prajurit dalam kejahatan berat yang mencoreng nama baik institusi.
TNI menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan nyawa aparat negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: