Modus Atur Skenario Kasus Korupsi, Oknum Pengacara di Palembang Jadi Tersangka Dugaan Perintangan Penyidikan

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH (tengah) saat menyampaikan rilis penetapan dua tersangka perintangan penyidikan dalam skandal korupsi internet desa Muba--
Mereka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatifnya, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 22 UU yang sama.
Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak-pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi proses hukum, baik dengan menyembunyikan fakta maupun memengaruhi jalannya penyidikan dan persidangan.
Penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi untuk mendalami peran MO dalam rekayasa perkara ini. Sementara itu, Kejati Sumsel memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada dua nama tersebut.
BACA JUGA:Kasus Korupsi PMI Kota Palembang Menjerat Finda Mantan Wawako Masih Menunggu Hasil Audit BPKP
BACA JUGA:Kajari Tegaskan Tidak Ada Unsur Politisasi dari Pihak Manapun dalam Kasus Korupsi PMI Palembang
"Tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang juga terlibat dan harus bertanggung jawab dalam upaya pengaburan fakta hukum ini. Kami terus dalami," ujar Umaryadi, yang didampingi oleh Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Kasus ini menjadi sinyal tegas dari aparat penegak hukum bahwa upaya menghalangi penyidikan bukan hanya bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum, tetapi juga dapat dijerat pidana berat.
Skandal pengkondisian perkara seperti ini, menurut Umaryadi, adalah bentuk kejahatan terselubung yang sangat merugikan keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Kini, dengan masuknya MO ke dalam daftar tersangka, Kejati Sumsel menandai babak baru dalam penanganan kasus korupsi internet desa Muba yang sebelumnya telah menyeret sejumlah nama.
Penyidikan akan terus dikembangkan, dan kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan seluruh rangkaian perbuatan pidana yang terjadi dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: