Keluarkan PMK Terbaru, Sri Mulyani Setujui Kenaikan Uang Perjalanan Dinas Pejabat, Tiket Pesawat Fantastis!

Keluarkan PMK Terbaru, Sri Mulyani Setujui Kenaikan Uang Perjalanan Dinas Pejabat, Tiket Pesawat Fantastis!

Sri Mulyani menjelaskan soal PMK No 32 tahun 2025 tentang aturan perjadin pejabat negara.-Foto: dok sumeksco-

BACA JUGA:Relokasi Lapas Narkotika Muara Beliti, DPR RI dan Pemkab Musi Rawas Tinjau Lahan Hibah Strategis

BACA JUGA:Ini Dia 5 HP RAM Besar Harga Rp2 Jutaan Terbaik di Juni 2025, Cocok Buat Gaming dan Multitasking!

Tertulis anggaran maksimal perjalanan dinas (Perjadin) 1 orang pejabat kini bisa mencapai Rp 496 juta, hampir mencapai Rp 500 juta. 

Dalam aturan terbaru soal Perjadin Pejabat Negara itu merincikan pejabat negara dapat menerima uang saku harian hingga Rp 13 juta dengan kurs saat itu.
Wow, kenaikan uang harian perjadin Pejabat Negara berdasarkan PMK No 32 tahun 2025.-Foto: dok sumeksco-

Atau setara dengan 792 dollar Amerika. Negara juga akan memberikan hotel standar Rp 9,3 juta permalam.

Sedangkan untuk tiket pesawat, pejabat negara ditanggung tiket pesawat eksekutif dengan total tiket pesawat pesawat PP total Rp 375 juta.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait