Proses Pemvisaan Tutup, 41 Jemaah Haji Indonesia Dipastikan Gagal Berangkat Karena Visa Tak Terbit

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menutup proses penerbitan visa jemaah, dan berdampak pada 41 jemaah haji reguler Indonesia yang tak bisa diberangkatkan. --
Dijelaskan Hilman, sampai dengan penutupan, pihaknya dalam penyiapan visa berkejar-kejaran dengan proses batal ganti. Setiap ada jemaah yang sudah terbit visanya namun membatalkan keberangkatan, segera diproses penggantinya.
Hal ini terus dilakukan sampai pada titik di mana tidak dimungkinkan lagi dilakukan proses penggantian.
Karena saat ini sudah ditutup, berarti peluang pengurusan visa bagi pengganti jemaah yang batal berangkat juga sudah tidak memungkinkan.
"Saat pemvisaan ditutup, ada 203.279 visa jemaah yang sudah terbit dan siap berangkat, termasuk di dalamnya batal ganti," sebut Hilman.
Hilman berharap, jemaah yang sudah tervisa bisa berangkat ke Tanah Suci. Artinya, tidak ada lagi yang membatalkan keberangkatan sampai akhir masa pemberangkatan jemaah haji reguler pada 31 Mei 2025.
"Sehingga kuota haji tahun ini terserap maksimal, per hari ini tersisa 41 visa," tegasnya.
BACA JUGA:Kloter 19 Embarkasi Palembang Diberangkatkan, Jemaah Haji Diingatkan Jaga Paspor Masing-Masing
BACA JUGA:Jelang Wukuf, Jemaah Haji Perempuan Sampaikan Pesan Haru dari Tanah Suci
Bagaimana dengan haji khusus? Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan bahwa ada 17.680 kuota bagi jemaah haji khusus Indonesia. Dari jumlah itu, ada 17.532 Visa yang sudah tercetak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: