Undangan Sudah Disebar Pernikahan Batal, Karyawati di Palembang Hamil 7 Minggu Laporkan Kekasih ke Polisi

Hamil 7 Minggu Undangan Sudah Disebar dan Pernikahan Batal Karyawati di Palembang Laporkan kekasih ke Polisi.-Foto: edho/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang karyawati salah satu perusahaan swasta di Kota Palembang hamil sekitar 7 minggu setelah diperkosa berkali-kali oleh kekasihnya.
karyawati berinisial Hy (36) itu juga harus mengurungkan niatnya untuk bisa naik ke pelaminan dengan kekasih hatinya pada awal bulan Mei 2025.
Kesal dan malu, Hy melaporkan kekasihnya berinisial Rf (33) yang sudah membuat hatinya terluka ke SPKT Polda Sumsel.
Terlapor yang merupakan karyawan di salah satu BUMN ini dilaporkan ke polisi dan kini masih dalam penyidikan Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumsel.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Buru Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil yang Ditemukan Tak Bernyawa di Perkebunan Tebu
BACA JUGA:Suami Wanita Hamil yang Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Tebu Ogan Ilir, Minta Kematian Sang Istri Terungkap
Rabu 22 Mei 2025 siang, korban didampingi kuasa hukumnya Verrel Amartya SH CLA dari kantor hukum Ryan Gumay Law Firm memenuhi panggilan penyidik Subdit PPA Polda Sumsel.
"Klien kami telah dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak kekerasan seksual yang dialaminya dengan terlapor Hy pacarnya," ungkap Verrel Amartya.
Bahkan korban, kata Verrel, sebelumnya berjanji bakal menikahinya sejak mengenal pada akhir tahun 2024 lalu.
"Pada bulan Januari 2025 diduga mengalami tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Terlapor merayu dan menjanjikan bakal menikahi korban hingga membuatnya rela melakukan hubungan layaknya suami istri," beber Verrel.
BACA JUGA:Mengaku Eyang Putri Kembang Dadar, Dukun Cabul di Palembang Tipu Daya Korban hingga Hamil 3 Bulan
Akibatnya, korban hamil namun tak beberapa lama setelah itu korban mengalami keguguran. Lalu, perbuatan terlarang itu kembali terjadi pada Maret 2025 saat keduanya usai menjalani pemotretan pra-wedding.
"Tanggal pernikahan telah ditetapkan di awal Mei 2025 dan undangan juga telah disebar. Terlapor tiba-tiba memutuskan pernikahan tersebut, dibatalkan secara sepihak," ungkapnya.
Keluarga korban yang mendapatkan kabar pembatalan itu, tidak terima dan melaporkannya ke Polda Sumsel.
"Tak hanya melaporkan terkait TPKS, kami juga melaporkan dugaan penggelapan uang senilai hampir Rp50 juta oleh terlapor. Yang mana uang tersebut masuk tabungan keduanya untuk persiapan pernikahan," tambahnya.
BACA JUGA:Ternyata Ini Motif Pelaku Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Jalan Setapak 3-4 Ulu Palembang
Perkara penganiayaan yang juga diduga dialami korban usai menemui terlapor di tempat tugasnya di Muara Enim sudah dilaporkan ke polisi.
"Kami juga telah coba mendatangi kantor tempat Rf bekerja. Bukannya mendapatkan respons yang baik, Hy justru seperti diolok-olok oknum asisten manager di perusahaan tersebut," tandasnya.
Sementara, korban Hy berharap agar laporannya dapat ditindaklanjuti terlebih pihak keluarga sudah terlanjur malu karena undangan pernikahan yang telah disebar.
"Saya hanya minta pertanggungjawaban dia, apalagi saat ini saya juga tengah mengandung anaknya sudah jalan 7 minggu," ucapnya sedih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: