Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Capai 767 Unit, Ditjen AHU Targetkan 80.000 Koperasi

Dirjen AHU Widodo memaparkan progres percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam rangka mendukung Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.--
SUMEKS.CO - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terus melaporkan kemajuan pesat dalam implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
Per tanggal 18 Mei 2025, telah tercatat sebanyak 14.875 permohonan nama untuk KDMP dan 1.191 untuk KKMP.
Dari jumlah tersebut, 767 koperasi desa dan 52 koperasi kelurahan telah resmi didirikan. Selain itu, terdapat delapan koperasi yang telah melakukan perubahan bentuk menjadi Koperasi Desa Merah Putih.
Dirjen AHU, Widodo, menjelaskan bahwa inovasi layanan digital yang dikembangkan Ditjen AHU mampu mempercepat proses legalisasi badan hukum koperasi secara signifikan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Harmonisasi 4 Ranperkada dari Pemkab Bangka Tengah
BACA JUGA:Percepatan Pendirian Koperasi Merah Putih, Kakanwil Kemenkum Babel Sambangi Bupati Belitung
“Dengan sistem digital ini, kami bisa memproses hingga 1.000 dokumen dalam satu jam. Artinya, kapasitas harian kami mencapai 24.000 koperasi,” ungkapnya dalam paparan resmi pada Senin 19 Mei 2025.
Widodo menegaskan bahwa sistem AHU Online merupakan pilar utama dalam akselerasi ini.
“Transformasi digital di Kemenkumham bukan hanya mempercepat proses, tapi juga menjamin transparansi dan akuntabilitas. Semua notaris kini bisa ikut berperan dalam percepatan KDMP/KKMP, tidak terbatas pada notaris pembuat akta koperasi,” imbuhnya.
Sebagai bentuk konkret dukungan kebijakan, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025. Regulasi ini menyederhanakan prosedur dan mendukung percepatan konversi koperasi eksisting menjadi KDMP.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Siap Ikuti Desk Evaluasi Menuju WBBM
Notaris memiliki peran strategis dalam proses ini. Mereka tidak hanya bertugas sebagai pembuat akta, tapi juga menjadi fasilitator pengajuan dan pendamping hukum masyarakat, terutama di wilayah-wilayah tertinggal.
Ini menjadikan program pembentukan koperasi desa/kecamatan sebagai inisiatif inklusif yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: