Harmonisasi Raperbup Empat Lawang, Menjamin Regulasi Efektif untuk Pembinaan dan Pengawasan yang Lebih Baik

Harmonisasi Raperbup Empat Lawang, Menjamin Regulasi Efektif untuk Pembinaan dan Pengawasan yang Lebih Baik

Rapat harmonisasi Raperbup Empat Lawang 2025 di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Selatan, memastikan regulasi pembinaan dan pengawasan berjalan efektif untuk kemajuan daerah.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan menyelenggarakan rapat harmonisasi terkait dengan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Empat Lawang.

Rapat yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB ini bertujuan untuk membahas peraturan tentang Standar Biaya Khusus Pembinaan dan Pengawasan di Inspektorat Kabupaten Empat Lawang.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pejabat dari Kabupaten Empat Lawang dan tim perancang peraturan dari Kemenkumham.

Rombongan dari Kabupaten Empat Lawang dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah, Yulius Sugiantara, dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Agato P P Simamora, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Pimpin Apel Pagi dan Berikan Arahan Penting untuk Peningkatan Kinerja

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Tuai Apresiasi dari BPHN atas Kinerja Pembinaan Hukum

Hendrik Pagiling juga bertindak sebagai penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi pada acara tersebut. Selain itu, turut hadir dalam rapat tersebut Pj. Sekda Empat Lawang, Yulius Sugiantara, Kepala Bagian Hukum, Sumitro Sukma, serta Irban Investigasi Inspektorat, Darwindi.

Rapat ini dimulai dengan pemaparan dari Pj. Sekda Empat Lawang, Yulius Sugiantara, yang menjelaskan secara rinci isi Raperbup yang diajukan oleh pihak Kabupaten Empat Lawang untuk proses harmonisasi.

Dalam penjelasannya, tim perancang peraturan yang hadir memberikan tanggapan dan melakukan perbaikan terhadap substansi, perumusan, serta metode penulisan regulasi agar lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil sementara menunjukkan bahwa rancangan peraturan ini secara umum telah sesuai dengan kewenangan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Siap Kawal Renstra Nasional, Dukung Digitalisasi Hukum dan Reformasi Birokrasi

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 di Lapas Kelas I Palembang

Namun, tim perancang juga mencatat beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam aspek teknis penulisan. Beberapa bagian dalam dokumen Raperbup yang diajukan masih perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang sudah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Di samping itu, terdapat sejumlah catatan terkait aspek normatif yang perlu diperhatikan agar keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi tetap terjaga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait