ALAMAK Ayah Bejat Rudapaksa Anak Tak Hanya di Ogan Ilir, Kasus Serupa Terjadi di PALI

Ahmad Warman (52) saat diinterogasi Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres PALI.--
Ahmad Warman yang kesehariannya sebagai petani ini malah tega merudapaksa anaknya saat istri dan adik korban tak ada di rumah.
Aksi pelaku terjadi siang hari di ruang tamu rumahnya Sabtu, 26 Aperil 2025 lalu.
BACA JUGA:Istri Baru Melahirkan, Suami di Lubuklinggau Rudapaksa Adik Ipar yang Baru Berusia 10 Tahun
Warman melakukan perbuatan bejatnya tak hanya sekali, 2 kali dia melakukan tindak kekerasan seksual pada anaknya sendiri.
Kali kedua, berdasarkan keterangan korban, hanya sebatas diraba-raba pada bagian terlarangnya.
“Tersangka beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres PALI guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK MH melalui Kasatreskrim Polres PALI AKP Nusron, Senin 5 Mei 2025.
Kasus Rudapaksa di Ogan Ilir
BACA JUGA:Istri Baru Melahirkan, Suami di Lubuklinggau Rudapaksa Adik Ipar yang Baru Berusia 10 Tahun
Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, akhirnya menetapkan Edi Hardiansyah, sebagai tersangka pemerkosaan anak kandung di Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, tersangka pemerkosaan anak kandung di Kecamatan Tanjung Raja tersebut, kini sudah diamankan di Mapolres Ogan Ilir.
Edi Hardiansyah, merupakan seorang ayah kandung di Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, yang tega menggauli anaknya sendiri yang masih berusia 18 tahun.
Mirisnya lagi, kelakuan bejat sang ayah kandung terhadap putrinya tersebut, telah berlangsung sejak tahun 2020 lalu atau 4 tahun lamanya.
BACA JUGA:Istri Baru Melahirkan, Suami di Lubuklinggau Rudapaksa Adik Ipar yang Baru Berusia 10 Tahun
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: