Praperadilan Ditolak, Fitrianti Agustinda Resmi Jadi Tersangka Korupsi PMI Kota Palembang

Ilustrasi hakim tolak upaya hukum Praperadilan mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda sebagai tersangka korupsi PMI--
Dalam putusannya, hakim yang memimpin sidang praperadilan menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Fitrianti telah dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Bukti-bukti tersebut antara lain berupa dokumen transaksi, keterangan saksi, surat-surat resmi, serta petunjuk yang mengarah pada adanya indikasi kerugian negara dalam pengelolaan dana PMI Kota Palembang.
Suasana ruang sidang putusan Praperadilan tersangka korupsi PMI Kota Palembang--
Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa Fitrianti telah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, dari bukti yang diajukan termohon, diketahui bahwa Fitrianti telah diperiksa sebanyak dua kali, yakni melalui bukti T5 dan T6, yang masing-masing merupakan berita acara pemeriksaan tanggal 8 dan 10 April 2025.
BACA JUGA:Apa Kabar Penyidikan Korupsi PMI Kota Palembang? Kajari: Masih Menunggu Petunjuk Pimpinan
Terkait dengan dalil pemohon bahwa belum ada audit resmi mengenai kerugian negara, hakim menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah syarat mutlak dalam menetapkan tersangka.
Cukup dengan adanya petunjuk awal yang mengindikasikan kerugian negara, maka proses hukum sudah bisa dimulai.
Penilaian terhadap kerugian negara secara pasti dapat dibuktikan dalam proses persidangan pokok perkara.
Hakim juga menyinggung soal berita acara penahanan yang telah ditandatangani oleh Fitrianti dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Dipanggil Penyelidikan Dugaan Korupsi PMI Kota Palembang, Tujuh Pengurus 'Mangkir' Berjamaah
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Kejari Palembang Skors Sementara Penyidikan Korupsi PMI Kota Palembang
Hal ini menurut hakim merupakan bukti bahwa pemohon mengetahui secara sah dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: