Praperadilan Ditolak, Fitrianti Agustinda Resmi Jadi Tersangka Korupsi PMI Kota Palembang

Praperadilan Ditolak, Fitrianti Agustinda Resmi Jadi Tersangka Korupsi PMI Kota Palembang

Ilustrasi hakim tolak upaya hukum Praperadilan mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda sebagai tersangka korupsi PMI--

"Oleh karenanya, dalil pemohon mengenai pelanggaran hak asasi manusia dinilai tidak berdasar dan tidak relevan," tegas hakim dalam petikan putusan menolak praperadilan.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Fitrianti Agustinda. 

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka proses hukum terhadap Fitri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PMI Kota Palembang dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi, serta menutup celah bagi tersangka untuk menghindari proses hukum melalui jalur praperadilan yang tidak berdasar. 

Proses peradilan pokok perkara kini menjadi panggung lanjutan untuk mengungkap sejauh mana kerugian negara dan peran para tersangka dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: