Otak 8 Tahanan Kabur Dari Polres Lahat Ternyata Popi Tersangka Kasus Ganja 7,62 Kg Terancam Hukuman Mati

Otak 8 tahanan kabur dari Polres Lahat ternyata Popi, tersangka kasus ganja 7,62 Kg yang terancam hukuman mati.--
Di kasus ganja ini Popi dan Dika kena pasal serius, hukumannya bisa vonis mati atau penjara 20 tahun.
Mungkin ancaman hukuman yang berat ini membuat Popi nekat kabur dengan mengajak teman satu selnya.
Penyidik menerapkan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di kasus Popi dan Dika.
Ancaman hukumanya pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya terungkap bahwa ada 3 tahanan yang menolak untuk kabur bersama 8 tahanan dari sel Polres Lahat.
Mereka diancam jangan teriak saat 8 tersangka berupaya kabur.
Diketahui upaya kabur 8 tahanan berstatus tersangka kasus pidana dari sel Polres Lahat terjadi Minggu 27 April 2025.
Mereka merencanakan pelarian ini dengan sangat matang.
8 orang tahanan bergantian mengorek dinding kamar mandi di sel tahanan itu setiap hari secara terjadwal.
BACA JUGA:Tampang 8 Tahanan Polres Lahat yang Kabur Usai Bobol Dinding Pakai Obeng, Kapolres Pimpin Pengejaran
Setelah kondisi dinding mulai menipis dengan ukuran badan orang dewasa, 8 orang tahanan ini menghentikan pekerjaannya.
Pada saat hari H yang dirasakan cukup aman untuk kabur, rupanya 3 orang dari 11 tahanan di dalam ruang sel tahanan itu menolak untuk ikut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: