Diversi Dikandaskan, Pengadilan Tinggi Palembang Perintahkan Segera Gelar Sidang Pelaku Tawuran Maut

Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH--
BACA JUGA:Belasan Remaja Hendak Tawuran di Jalan Lintas Timur OKI Diamankan, Diserahkan ke Keluarga
BACA JUGA:Pelaku Anak Kasus Tawuran Maut Antar Genk di Palembang dapat Diversi, Ini Pertimbangannya
Tawuran berlangsung sengit dengan penggunaan senjata tajam, hingga menyebabkan seorang remaja berinisial RP kehilangan nyawanya secara tragis.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan luka parah akibat senjata tajam di beberapa bagian tubuh, termasuk luka fatal di bagian kepala.
Kematian RP memicu keprihatinan dan kemarahan masyarakat, yang mendesak agar proses hukum terhadap para pelaku ditegakkan tanpa kompromi.
Diversi Tuai Kontroversi
Pada tahap awal, PN Palembang sempat mengabulkan upaya diversi terhadap AGR. Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan formal, yang biasanya ditempuh dalam kasus ringan.
BACA JUGA:Polisi Ringkus 4 Pelaku Aksi Tawuran di Banyuasin yang Tewaskan Anak Bawah Umur, 2 Saudara Kembar
BACA JUGA:Polsek Indralaya Gelar Patroli Subuh Antisipasi 3C dan Tawuran di Bulan Ramadan
Namun keputusan tersebut menuai gelombang kritik tajam dari berbagai pihak. Publik menilai diversi tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, apalagi kasus ini mengandung unsur kekerasan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Merespons ketidakpuasan publik dan mempertimbangkan beratnya kasus, Kejari Palembang segera mengambil langkah hukum dengan mengajukan verzet ke PT Palembang.
Dalam permohonannya, Kejari menegaskan bahwa perkara ini tidak memenuhi syarat untuk penyelesaian melalui diversi, mengingat tindak kekerasan yang dilakukan tergolong sangat serius.
Sidang Dilanjutkan, Kejaksaan Berjanji Kawal Ketat
Kini, dengan dikabulkannya verzet oleh PT Palembang, jalur persidangan terhadap AGR resmi dibuka kembali.
BACA JUGA:Tawuran Tewaskan Anak Bawah Umur di Banyuasin, Polisi Sebut Pelaku Simpan Dendam dengan Korban
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: