Proses Diversi Diprotes, PN Palembang Masih Menunggu Putusan Verzet dari PT Palembang

Proses Diversi Diprotes, PN Palembang Masih Menunggu Putusan Verzet dari PT Palembang

Proses Diversi Diprotes, PN Palembang Masih Menunggu Putusan Verzet dari PT Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Proses perlawanan Verzet Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terhadap diversi pelaku tawuran maut, tidak lama lagi akan segera diputuskan oleh pihak Pengadilan Tinggi (PT) Palembang 

Demikian diterangkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Agus Walujo Tjahjono SH MHum, diwawancarai Selasa 8 April 2025.

Saat diwawancarai mengenai update perkembangan permohonan Verzet dari Kejari Palembang, Agus Walujo singkat mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu putusan dari PT Palembang.

"Sebelum lebaran kemarin sudah kami kirimkan juga berkas kami ke PT Palembang, sekarang hanya tinggal menunggu putusan saja," ungkap Ketua PN diwawancarai disela-sela kegiatan halal bihalal.

BACA JUGA:Dinilai Diversi Pelaku Tawuran Maut Labrak Aturan, Kejari Ajukan Perlawanan Verzet ke PT Palembang

BACA JUGA:Pelaku Tawuran Tewaskan Seorang Remaja di Palembang Ditangkap Tim Gabungan, 2 Diproses Hukum 1 DPO

Menurut Agus Walujo, dalam proses perlawanan Verzet pada tingkat PT tidak memerlukan waktu yang lama karena dalam hal ini perkaranya adalah perkara anak berhadapan dengan hukum.

"Jadi kita ini masih menunggu putusan dari PT, hingga saat ini belum dapat salinan putusan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah kita terima putusannya seperti apa," singkatnya.


Dinilai Diversi Pelaku Tawuran Maut Labrak Aturan, Kejari Ajukan Perlawanan Verzet ke PT Palembang.-Foto: dokumen/sumeks.co -

Diberitakan sebelumnya, diversi terhadap pelaku anak kasus tawuran maut di Talang Kerikil hingga menyebabkan korban anak RP meninggal dunia oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang, berbuntut panjang.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang beberapa waktu lalu, tegas melakukan upaya perlawanan dengan mengajukan permohonan Verzet pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Demikian dikatakan langsung Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH, Senin 24 Maret 2025 lalu saat diminta menanggapi perihal adanya Diversi terhadap perkara yang sempat menghebohkan publik.

"Jelas kami Kejari Palembang melakukan melakukan perlawanan dengan mengajukan Verzet kepada Pengadilan Tinggi atas terjadinya Diversi perkara anak berhadapan dengan hukum tersebut, dengan nomor B-90/L.6.10/Eku.3/03/2025 tertanggal 24 Maret 2025," kata Hutamrin saat itu.

BACA JUGA:Pelaku Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar di Palembang Ditangkap Tim Gabungan, Serukan #stopgawebuyan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: