Pengadilan Tinggi Vonis 2 Terdakwa Pemerkosaan Anak di Lahat Dengan Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Pengadilan Tinggi Vonis 2 Terdakwa Pemerkosaan Anak di Lahat Dengan Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Pengacara O dan M, M Ferdi Setiawan.-Foto: dok/sumeks.co-

LAHAT, SUMEKS.CO – Perkara pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Lahat, memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi (PT) Palembang telah menjatuhkan vonis kepada 2 terdakwa yang juga masih di bawah umur dengan hukuman yang lebih berat. 

Masing-masing divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja selama 3 bulan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Lahat.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PT Bengkulu, Hidayat Hasyim SH bersama hakim anggota, Nursiah Sianipar SH MH dan Indra Cahya SH MH, Rabu 1 Februari 2023.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Lahat dengan Hakim Tunggal, Muhamad Chozin Abu Sait SH memvonis kedua terdakwa hanya dengan pidana penjara selama 10 bukan, Selasa 3 Januari 2023.

BACA JUGA:Akhirnya, Kajari Lahat Resmi Dicopot Permanen, Buntut Tuntutan Ringan Pelaku Pemerkosaan

Untuk diketahui, Putusan hakim PN Lahat lebih tinggi sedikit dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hanya pidana penjara selama 7 bulan.

Atas ringannya tuntutan JPU itu, berdampak terhadap pencopotan Kajari Lahat serta Kasi Pidum Kejari Lahat dari jabatan struktural.

Dimana Kejagung telah melakukan akseminasi khusus terhadap perkara tersebut sebagai audit awal. Hasilnya terindikasi penyalahgunaan wewenang oleh Kajari dan Kasi Pidum Kejari Lahat. 

Adapun kedua terdakwa yakni O (17) warga Kecamatan Mulak Ulu dan M (17) warga Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat. Sedangkan korban berinisial A (17), warga Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat.

BACA JUGA:Soal Perkara Pemerkosaan di Lahat, Pencopotan Kajari Belum Cukup, Hotman Paris Desak Penambahan 2 Tersangka

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Palembang menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan. Sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Penasehat hukum kedua terdakwa, M Ferdi Setiawan SH dan Imam Rustandi SH, mengaku kecewa dengan putusan banding tersebut.

Menurut Imam, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan, karena ada bagian yang tidak objektif. Putusan tersebut seakan dipelintir dan dibayangi oleh keinginan netizen (publik).

Bukan melihat dari bukti dan pengakuan anak korban dan saksi. Karena dalam fakta persidangan, tidak terdapat unsur pemerkosaan dan kekerasan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: