Lakukan Pelanggaran Ringan, Polsek Muara Kuang Ogan Ilir Berikan 4 Kali Teguran ke Pengendara Saat KRYD

Lakukan Pelanggaran Ringan, Polsek Muara Kuang Ogan Ilir Berikan 4 Kali Teguran ke Pengendara Saat KRYD

Personel Polsek Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir, saat memberikan teguran kepada salah satu pengendara yang melintas pada saat razia KRYD.--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sedikitnya empat kali teguran, terpaksa dikeluarkan personel Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan

Keempat teguran yang dikeluarkan personel Polsek Muara Kuang tersebut, dilakukan pada saat razia dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir. 

Kegiatan ini berpusat di Jalan Lintas Muara Kuang-OKU, pada Jumat malam, 25 April 2025, yang dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB.

KRYD ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Kuang, IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H., bersama tiga orang personel Polsek lainnya. 

BACA JUGA:Ada Rencana Aksi Buruh pada 1 Mei 2025 Mendatang, Polsek Muara Kuang Ogan Ilir Pastikan Berlangsung Kondusif

BACA JUGA:Tindak Lanjuti Temuan Ikan Mati di Sungai Rambang Ogan Ilir, Polsek Muara Kuang Lakukan Pengecekan

Menurut Rangga, kegiatan ini digelar dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Muara Kuang. 

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas.

Adapun sasaran utamanya, yakni, premanisme, pelaku kejahatan jalanan (3C), narkoba, senjata tajam, penjual miras, petasan, serta pelanggaran lalu lintas.

"Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelaku tindak pidana, narkoba, senjata tajam, miras maupun petasan," ujarnya, Sabtu, 26 April 2025.

BACA JUGA:Personel Polsek Muara Kuang Lakukan Pengecekan Kolam Ternak Ikan untuk Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Jalan Penghubung di Ogan Ilir Longsor, Polsek Muara Kuang Pasang Spanduk Peringatan & Imbauan

Selain itu, tidak ada kendaraan yang ditilang, baik roda dua maupun roda empat. 

Namun, petugas memberikan empat kali teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait