Hakim Vonis Ibu Tiri Bunuh Nizam 20 Tahun Penjara Plus Denda Rp4 Miliar, Tak Sesuai Harapan Ortu Kandung

Hakim Vonis Ibu Tiri Bunuh Nizam 20 Tahun Penjara Plus Denda Rp4 Miliar, Tak Sesuai Harapan Ortu Kandung

Hakim vonis ibu tiri bunuh Nizam 20 tahun penjara plus denda Rp4 miliar, tidak sesuai harapan Ortu kandung.--

Fitri Pratiwi berharap dengan adanya live itu maka netizen bisa bertanya langsung kepada pengacara mengapa saat sidang Ifta selama ini dihadirkan secara online?

BACA JUGA:Netizen Kecam Sidang Ibu Tiri Habisi Bocah Nizam Digelar Online, Ibu Kandung Nizam Minta Ifta Hadir Disidang 

BACA JUGA:Ibu Tiri Nizam Masih Ngotot Tak Berniat Membunuh Anak Tirinya Tapi Akui Mendorong Dengan Sangat Keras

Fitri Pratiwi merasa perlu untuk membagikan berita soal vonis Ifta ini sebab selama ini dirinya merasa mendapat dukungan yang hebat dari netizen.

Dijelaskan Fitri bahwa ayah Nizam, Ichan juga akan hadir dalam persidangan vonia hari ini. Tampak di akunnya Ichan NP memposting foto saat dia nyekar ke makam Nizam di kampung halamannya TPU Desa Seribandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. 

Di kepsen foto itu, Ichan NP menuliskan #justicefornizam, “sampai jumpa anak solehku Ahmad Nizam Alfahri, aku akan kembali lagi ke kuburanmu, insyaallah ada keadilan untukmu ya nak, pelaku yang kejam ini juga dapat hukuman dunia, akhirat dan vonis maksimal hukuman mati sesuai pasal 340, bismillah ya nak. Alfatihah anak ku Ahmad Nizam Alfahri,” tulisnya.

BACA JUGA:Rekonstruksi Ke-2 Ada Adegan Ibu Tiri Membanting Nizam, Ichan Pulang Bawa Tas Sekolah Bikin Emak-emak Nangis

BACA JUGA:Sumpah Serapah Netizen Dengar Percakapan Ibu Tiri Nizam, Terdengar Ifta Sangat Tenang Saat Melapor ke Dukunnya

Sebelumnya, terhadap tuntutan JPU 20 tahun penjara Ichan tidak terima atas tuntutan JPU itu.

"Kami mohon kiranya Pak Hakim nanti bisa menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati," tegasnya.

Ichan menyebut, bahwa tuntutan dari JPU ini tidak memenuhi rasa keadilan bagi dirinya sebagai ayah kandung dari korban Nizam. 

Tuntutan JPU tersebut, juga mendapatkan perhatian dari Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak. 

BACA JUGA:Sumpah Serapah Netizen Dengar Percakapan Ibu Tiri Nizam, Terdengar Ifta Sangat Tenang Saat Melapor ke Dukunnya

BACA JUGA:Beredar Percakapan Ibu Tiri dan Dukun Nizam Sakit Epilepsi, Pengakuan Dijemur ‘Haus Kelaparan’ Sejak 11 Siang 

Menurut Eka, tuntutan 20 tahun penjara ini sangat ringan dan mengecewakan, mengingat kekejaman yang dilakukan terdakwa terhadap korban. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: