Hakim Vonis Ibu Tiri Bunuh Nizam 20 Tahun Penjara Plus Denda Rp4 Miliar, Tak Sesuai Harapan Ortu Kandung

Hakim vonis ibu tiri bunuh Nizam 20 tahun penjara plus denda Rp4 miliar, tidak sesuai harapan Ortu kandung.--
Fitri Pratiwi berharap dengan adanya live itu maka netizen bisa bertanya langsung kepada pengacara mengapa saat sidang Ifta selama ini dihadirkan secara online?
Fitri Pratiwi merasa perlu untuk membagikan berita soal vonis Ifta ini sebab selama ini dirinya merasa mendapat dukungan yang hebat dari netizen.
Dijelaskan Fitri bahwa ayah Nizam, Ichan juga akan hadir dalam persidangan vonia hari ini. Tampak di akunnya Ichan NP memposting foto saat dia nyekar ke makam Nizam di kampung halamannya TPU Desa Seribandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Di kepsen foto itu, Ichan NP menuliskan #justicefornizam, “sampai jumpa anak solehku Ahmad Nizam Alfahri, aku akan kembali lagi ke kuburanmu, insyaallah ada keadilan untukmu ya nak, pelaku yang kejam ini juga dapat hukuman dunia, akhirat dan vonis maksimal hukuman mati sesuai pasal 340, bismillah ya nak. Alfatihah anak ku Ahmad Nizam Alfahri,” tulisnya.
Sebelumnya, terhadap tuntutan JPU 20 tahun penjara Ichan tidak terima atas tuntutan JPU itu.
"Kami mohon kiranya Pak Hakim nanti bisa menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati," tegasnya.
Ichan menyebut, bahwa tuntutan dari JPU ini tidak memenuhi rasa keadilan bagi dirinya sebagai ayah kandung dari korban Nizam.
Tuntutan JPU tersebut, juga mendapatkan perhatian dari Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak.
Menurut Eka, tuntutan 20 tahun penjara ini sangat ringan dan mengecewakan, mengingat kekejaman yang dilakukan terdakwa terhadap korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: