Hakim Vonis Ibu Tiri Bunuh Nizam 20 Tahun Penjara Plus Denda Rp4 Miliar, Tak Sesuai Harapan Ortu Kandung

Hakim Vonis Ibu Tiri Bunuh Nizam 20 Tahun Penjara Plus Denda Rp4 Miliar, Tak Sesuai Harapan Ortu Kandung

Hakim vonis ibu tiri bunuh Nizam 20 tahun penjara plus denda Rp4 miliar, tidak sesuai harapan Ortu kandung.--

"Kami mengikuti persidangan dari awal, dan dengan dakwaan yang ada, seharusnya tuntutannya lebih maksimal," tegas Eka.

Sebagaimana diketahui, Kasus tewasnya Nizam Alfahri, bocah 6 tahun, yang dianiaya oleh ibu tirinya, Iftahurrahmah, di Pontianak terjadi pada 24 Agustus 2024 lalu. 

Adapun motif ibu tiri yang tega menganiaya anak tirinya hingga tewas tersebut, ternyata menyimpan rasa cemburu kepada korban lantaran lebih disayang oleh suaminya. 

BACA JUGA:Bukti Baru, Ibu Tiri Sempat Telpon Dukun Saat Nizam ‘Sekarat’, Percakapan Direkam Isinya Mengejutkan

BACA JUGA:Update, Ibu Tiri Pembunuh Nizam Hanya Dituntut 20 Tahun Penjara, Ibu Kandung Tegas Minta Hukuman Mati 

Alasan inilah yang membuat pelaku Iftah, akhirnya nekat melakukan penganiayaan terhadap bocah 6 tahun tersebut hingga tewas. 

Di hadapan polisi, pelaku mengaku, bahwa sang suami yang merupakan ayah kandung korban, lebih memperhatikan anak kandungnya tersebut. 

Pelaku merasa, bahwa anak kandungnya bersama sang suami tidak begitu diperhatikan oleh suaminya. Hal inilah mendorong rasa cemburu dirinya.

Jenazah Nizam dimakamkan di kampung halamannya Desa Seribandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:Netizen Kecam Sidang Ibu Tiri Habisi Bocah Nizam Digelar Online, Ibu Kandung Nizam Minta Ifta Hadir Disidang 

BACA JUGA:Beredar Percakapan Ibu Tiri dan Dukun Nizam Sakit Epilepsi, Pengakuan Dijemur ‘Haus Kelaparan’ Sejak 11 Siang 

Prosesi pemakaman Almarhum Nizam dilakukan pada Sabtu malam, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di TPU Desa Seribandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: