Ibu Tiri di Pontianak yang Menewaskan Nizam Dituntut 20 Tahun Penjara, Ayah Korban Minta Dihukum Mati

Ayah kandung dan ibu kandung korban Nizam berharap majelis hakim PN Pontianak memberikan hukuman mati, terhadap ibu tiri yang menewaskan Nizam. --
Ibu Tiri di Pontianak yang Menewaskan Nizam Dituntut 20 Tahun Penjara, Ayah Korban Minta Dihukum Mati
SUMEKS.CO - Iftahurrahmah atau Iftah, ibu tiri di Pontianak yang menewaskan Ahmad Nizam Alfahri, 6 tahun, dituntut 20 tahun penjara.
Tuntutan 20 tahun penjara tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, 5 Maret 2025.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, ayah korban, Ichan angkat bicara. Sebagai orang tua kandung, dirinya tidak menerima tuntutan JPU tersebut.
"Kami mohon kiranya Pak Hakim nanti bisa menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati," pinta Ichan kepada SUMEKS.CO, Jumat, 7 Maret 2025.
BACA JUGA:Cemburu, Motif Ibu Tiri di Pontianak Aniaya Anak Kandung Suami Hingga Meregang Nyawa
Ichan menyebut, bahwa tuntutan dari JPU ini tidak memenuhi rasa keadilan bagi dirinya sebagai keluarga kandung dari korban Nizam.
Tuntutan JPU tersebut, juga mendapatkan perhatian dari Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak.
Menurut Eka, tuntutan 20 tahun penjara ini sangat ringan dan mengecewakan, mengingat kekejaman yang dilakukan terdakwa terhadap korban.
"Kami mengikuti persidangan dari awal, dan dengan dakwaan yang ada, seharusnya tuntutannya lebih maksimal," tegas Eka.
BACA JUGA:Anak 6 Tahun yang Dihabisi Ibu Tiri di Pontianak, Dimakamkan di Ogan Ilir Ba'da Isya Malam Ini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: