Ibu Tiri di Pontianak yang Menewaskan Nizam Dituntut 20 Tahun Penjara, Ayah Korban Minta Dihukum Mati

Ayah kandung dan ibu kandung korban Nizam berharap majelis hakim PN Pontianak memberikan hukuman mati, terhadap ibu tiri yang menewaskan Nizam. --
Sebagaimana diketahui, Kasus tewasnya Nizam Alfahri, bocah 6 tahun, yang dianiaya oleh ibu tirinya, Iftahurrahmah, di Pontianak terjadi pada 24 Agustus 2024 lalu.
Adapun motif ibu tiri yang tega menganiaya anak tirinya hingga tewas tersebut, ternyata menyimpan rasa cemburu kepada korban lantaran lebih disayang oleh suaminya.
Alasan inilah yang membuat pelaku Iftah, akhirnya nekat melakukan penganiayaan terhadap bocah 6 tahun tersebut hingga tewas.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku, bahwa sang suami yang merupakan ayah kandung korban, lebih memperhatikan anak kandungnya tersebut.
Pelaku merasa, bahwa anak kandungnya bersama sang suami tidak begitu diperhatikan oleh suaminya. Hal inilah mendorong rasa cemburu dirinya.
Jenazah Nizam dimakamkan di kampung halamannya Desa Seribandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Prosesi pemakaman Almarhum Nizam dilakukan pada Sabtu malam, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di TPU Desa Seribandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: