Hakim Vonis Ibu Tiri Bunuh Nizam 20 Tahun Penjara Plus Denda Rp4 Miliar, Tak Sesuai Harapan Ortu Kandung

Hakim vonis ibu tiri bunuh Nizam 20 tahun penjara plus denda Rp4 miliar, tidak sesuai harapan Ortu kandung.--
Tumbur menuturkan, pasal 80 Undang undang Perlindungan Anak ancaman pidana penjaranya 15 tahun, karena terdakwa adalah ibu tiri korban, maka terhadap putusan ditambah sepertiga.
Menurutnya, JPU menuntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Majelis hakim justru memutus berdasarkan undang-undang kekerasan terhadap anak. Ini jelas berbeda dengan tuntutan JPU yang memakai Pasal 340. Keluarga korban merasa ini belum memenuhi rasa keadilan,” kata Saga.
Untuk putusan ini, satu-satunya pihak yang bisa melakukannya adalah JPU.
“Kami berharap besar jaksa akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding, dan tuntutan dikembalikan ke 340, sesuai dengan keyakinan bahwa ini adalah pembunuhan berencana,” tegasnya.
Seperti diberitakan Nizam (6) dibunuh dengan kejam usai melalui serentetan penyiksaan yang dilakukan ibu tirinya, terdakwa Iftahurrahmah alias Iftah.
Ibu kandung Nizam, Fitri Pratiwi berharap Iftah dijatuhi hukuman maksimal yaitu vonis mati.
Lewat live di akunnya Twilly, Fitri Pratiwi mengabarkan bahwa hari ini Rabu, 16 April 2025 dia akan melakukan live.
“Kita akan live pra dan paska sidang putusan vonis,” ujar Fitri.
Fitri Pratiwi mengatakan dia akan live bersama pengacara dan tim dari KPPAD Kalimantan Barat.
Sebelumnya tuntutan 20 tahun penjara dibacakan JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, 5 Maret 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: