Korupsi Proyek LRT Sumsel, Mantan Petinggi Waskita Karya Dituntut Penjara Hingga 7 Tahun

Korupsi Proyek LRT Sumsel, Mantan Petinggi Waskita Karya Dituntut Penjara Hingga 7 Tahun--
BACA JUGA:Sidang Kasus Mega Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, Fauzi Isra Ditunjuk Jadi Hakim Ketua
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada awal 2016, tak lama setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang percepatan pembangunan LRT di Palembang.
Saat itu, Muhammad Choliq selaku Direktur Utama PT Waskita Karya memerintahkan Ir Tukijo untuk menyiapkan dana dari proyek LRT guna diserahkan kepada Prasetyo Boeditjahjono.
Perintah itu kemudian diteruskan Tukijo kepada beberapa pejabat divisi lain, termasuk saksi IGN Joko Herwanto dan Ir Pius Sutrisno.
Jaksa mengungkapkan adanya "pengkondisian proyek" dan kesepakatan fee yang harus dibayarkan oleh pihak ketiga kepada PT Waskita Karya.
Lebih parahnya lagi, dalam pelaksanaannya, banyak pekerjaan yang tidak sesuai kontrak bahkan tidak dikerjakan sama sekali oleh rekanan PT Waskita Karya, namun tetap dicairkan pembayarannya.
Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa bersama tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.
Kasus ini menambah panjang daftar proyek strategis nasional yang tercoreng oleh praktik korupsi, yang seharusnya menjadi simbol pembangunan dan kemajuan transportasi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: