Kanwil Kemenkum Babel Gandeng 10 OBH untuk Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat Miskin

Kanwil Kemenkum Babel Gandeng 10 OBH untuk Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat Miskin

Bersama Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi, Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen memberikan layanan hukum yang adil dan tanpa biaya kepada masyarakat miskin.--

Jumlah kegiatan bantuan hukum juga mengalami peningkatan signifikan, dengan rincian 237 kegiatan bantuan hukum litigasi dan 63 kegiatan bantuan hukum non-litigasi.

Hal ini mencerminkan komitmen yang kuat dari Kanwil Kemenkum Babel dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Pendaftaran Peacemaker Justice Award 2025

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Evaluasi IRH 2024 dan Sosialisasi Pedoman IRH 2025 Secara Hybrid

Untuk tahun anggaran 2025, Kanwil Kemenkum Babel mendapatkan anggaran bantuan hukum sebesar Rp201.042.000.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk dua jenis bantuan hukum: Rp174.040.000 untuk bantuan hukum litigasi dan Rp27.002.000 untuk bantuan hukum non-litigasi.

Bantuan hukum litigasi ini diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum dalam proses pengadilan, sementara bantuan hukum non-litigasi ditujukan untuk masalah hukum yang dapat diselesaikan tanpa melalui jalur pengadilan.

Feri juga menekankan pentingnya kerjasama antara OBH dan Kanwil Kemenkum Babel untuk memastikan bahwa anggaran tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Terus Gencarkan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Bangka Belitung

BACA JUGA:Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Babel Pimpin Rapat Harmonisasi Ranperda Pencegahan Permukiman Kumuh

Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa bantuan hukum merupakan bagian penting dari upaya menyediakan akses terhadap keadilan bagi masyarakat.

Setiap orang berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Oleh karena itu, Harun berharap para organisasi bantuan hukum dapat mempersiapkan strategi yang efektif untuk mencapai target yang telah ditetapkan.

Dia juga mengingatkan pentingnya evaluasi internal secara berkala untuk menjaga kualitas layanan dan integritas dalam pelaksanaan bantuan hukum.

BACA JUGA:Perkuat Regulasi dan Lindungi Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Babel Gandeng DPRD Belitung

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait