Komitmen Kejati Berantas Korupsi di Bumi Sriwijaya, Eddy Hermanto Kembali Diperiksa Penyidik Pasar Cinde

Komitmen Kejati Berantas Korupsi di Bumi Sriwijaya, Eddy Hermanto Kembali Diperiksa Penyidik Pasar Cinde

Berikut Rangkaian Pemeriksaan Sejumlah Pejabat Dalam Lingkaran Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang--

BACA JUGA:Eddy Santana Berharap Kasus Pasar Cinde Tetap Jalan, Tapi Pembangunan Bisa Diteruskan Demi Ikon Kota Palembang

Ia juga mengimbau agar seluruh saksi bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan hukum. "Kami tegaskan, jika ada yang mangkir tanpa alasan yang sah, tentu akan ada konsekuensi hukum," katanya.

Kasus pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) senilai Rp330 miliar ini memang menyita perhatian publik.


Penyidikan Dugaan Korupsi Pasar Cinde Kembali Bergulir Kejati Sumsel periksa 3 saksi kunci.-Foto: dokumen/sumeks.co -

Proyek yang sempat digadang-gadang akan menjadi pasar rakyat modern terintegrasi dengan moda LRT Palembang, terhenti total sejak pandemi Covid-19 melanda. 

Hingga kini, bangunan pasar hanya menyisakan tembok tinggi dan gerbang terkunci, tanpa aktivitas pembangunan yang berarti.

Para pedagang yang telah membeli kios dan lapak di lokasi proyek pun merasa dirugikan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp8,4 miliar. Mereka telah mengajukan pengaduan ke berbagai lembaga tinggi negara, berharap keadilan bisa ditegakkan.

Kebangkitan kembali penyidikan kasus ini oleh Kejati Sumsel menjadi titik terang baru dalam upaya penegakan hukum di Sumatera Selatan. 

Masyarakat pun menaruh harapan besar bahwa kasus-kasus korupsi serupa tidak lagi dibiarkan mengendap tanpa kejelasan hukum.

Dengan kembali mengungkap kasus Pasar Cinde, Kejati Sumsel menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku korupsi untuk bersembunyi. 

Ini adalah bagian dari komitmen serius untuk membangun Sumsel yang lebih bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait